Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian disebut ‘Pansel KPK’ adalah panitia seleksi untuk memilih nama-nama calon pemimpin KPK.
Pansel KPK dibentuk oleh pemerintah.
Pembentukan Pansel KPK adalah manifestasi dari pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tercantum dalam UU No. 30 tahun 2002. Bab V, Pasal 30 Ayat (2) bahwa;
‘Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini’
Tribunnewswiki menghimpun daftar nama-nama Pansel KPK dari tahun 2011, 2015, dan 2019.
Pansel KPK 2011
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2011 dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar pada mulanya mengajukan sekitar 15-16 nama calon Pansel KPK ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, dan kemudian diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1]
Keputusan Presiden mengenai Pansel KPK ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Mei 2011.
Berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2011, berikut adalah daftar anggota Pansel KPK tahun 2011
- Patrialis Akbar, S.H., M.H. - Ketua.
- Irjen Pol. (Purn.) Drs. M.H. Ritonga - Wakil Ketua.
- Dr. H. Soeharto, S.H., M.H. - Wakil Ketua.
- Dr. H. Ahmad Ubbe, S.H., M.H., APU - Sekretaris merangkap Anggota.
- Prof. Rhenald Kasali, Ph.D - Anggota.
- Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA - Anggota.
- Prof. Dr. Tb. Ronny R. Nitibaskara - Anggota.
- Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. - Anggota.
- Erry Riyana Hardjapamekas - Anggota.
- Akhiar Salmi, S.H., M.H. - Anggota.
- Amir Hasan Ketaren, S.H. - Anggota.
- Dr. Imam Prasodjo, MA - Anggota.
- Deliana Sajuti Ismudjoko, S.H. - Anggota.
Masa kerja Pansel KPK 2011 adalah terhitung sejak keputusan dibuat sampai terbentuknya pimpinan KPK.
Pansel KPK sebagaimana putusan ketiga dalam Keppres No. 12 tahun 2011, Pansel KPK mempunyai tugas:
- mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan;
- menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- menyampaikan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden.
Tanggung Jawab
Pada putusan keempat dalam Keppres No. 12 tahun 2011, Pansel KPK mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Dalam urusan kesekretariatan dan biaya, Pansel KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan semua biaya yang dipergunakan dalam tugas Pansel KPK dibebankan pada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). [2]
Hasil
Pansel KPK 2011 ini pada akhirnya menghasilkan Abraham Samad cs sebagai pimpinan KPK.
Pansel KPK 2015
Pembentukan Pansel KPK tahun 2015 berbeda dari periode sebelumnya.
Pansel KPK 2015 terdiri dari ketua dan anggota yang semuanya adalah perempuan.
Berikut adalah Sembilan nama anggota Pansel KPK 2015.
Berikut nama-nama Pansel KPK yang diumumkan Presiden Jokowi tadi pagi:
- Destry Damayanti MSc
- Dr Enny Nurbaningsih SH
- Prof Dr Harkrituti Haskrisnowo SH LLM
- Ir Betti S. Alisjabana MBA
- Dr Yenti Garnasih SH MH
- Supra Wimbarti MSc PhD
- Natalia Subagyo MSc
- Dr Diani Sadiawati SH LLM
- Meuthia Ganie-Rochman PhD[3]
Hasil
Pansel KPK 2015 menghasilkan Agus Rahardjo cs sebagai pimpinan KPK tahun periode 2015-2019.
Pansel KPK 2019
Pansel KPK 2019 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.
Masa kerja Pansel KPK 2019 adalah sejak Keppres ditetapkan hingga terbentuknya pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.[4]
Berikut adalah nama-nama Pansel KPK 2019:
- Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H. (Ketua merangkap anggota)
- Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H. (Wakil ketua merangkap anggota)
- Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (Anggota)
- Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. (Anggota)
- Prof. Dr. Hamdi Moeloek (Anggota)
- Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. (Anggota)
- Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. (Anggota)
- Hendardi, S.H. (Anggota)
- Al Araf, S.H., M.T. (Anggota)
Nama-nama yang bergabung dalam Pansel KPK mempunyai latar belakang akademisi, praktisi, pemerintah, dan non-government organization (NGO).[5]
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan bahwa “Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019," Jumat (17/5/2019). [6]
Disclaimer: Sampai dengan berita ini dibuat, Tribunnewswiki belum menerima salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: Mahkamah Konstitusi (MK)