Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Achmad Baidowi adalah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang dilantik pada 28 Juli 2016.
Achmad Baidowi menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz) yang terjerat kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga.
Achmad Baidowi merupakan penyumbang suara terbanyak bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pemilihan legislatif 2019.
Dari 575 anggota DPR terpilih lintas partai, Achmad Baidowi bertengger di urutan kedelapan teratas caleg yang mendapat suara terbanyak.
Berkat suaranya, PPP meraih meraih ambang batas parlemen (Parliementary Threshold/PT). [1]
Achmad Baidowi menikah dengan Uswatun Hasanah dan mempunyai 2 orang anak.
Pada bulan Mei 2019, Achmad Baidowi tidak lagi ditugaskan di Komisi II, namun ditempatkan di Komisi VIII.
Riwayat Pendidikan
Achmad Baidowi memulai pendidikannya di SDN Tegalharjo II.
Kemudian Achmad Baidowi melanjutkan sekolah di SMPN 1 Kalibaru.
Setelah lulus SMP, Achmad Baidowi masuk di MA Darul Ulum Banyuanyar.
Setelahnya, Achmad Baidowi melanjutkan pendidikannya dengan menempuh sarjana di UIN Sunan Kalijaga.
Tidak berhenti sampai disitu, Achmad Baidowi kemudian mengambil S-2 di Universitas Nasional.
Setelah lulus program master, Achmad Baidowi menempuh S3 Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2016.
Baca: Abubakar Wasahua
Riwayat Organisasi
Sejak duduk di bangku SMP, Achmad Baidowi terlibat dalam kegiatan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pada tahun 1995.
Dua tahun setelahnya, Achmad Baidowi ikut dan aktif dalam Organisasi Nadwah Iqro (ONI) di Pamekasan tahun 1997-1998.
Pada masa kuliah, Achmad Baidowi tercatat mengikuti LK I Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga tahun 2000, kemudian Kordiska (2000), Kopma (2000-2006), Pemimpin Redaksi LPKM Introspektif (2001-2006), Editor Penerbit SUKA-Press (2004-2006), Koordinator Liputan Sunan Kalijaga News (2004-2006), Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (FKMSB) (2003-2007), Lingkar Studi Sosiologi Agama (LISSA) (tahun 2004-2005), Ketua Litbang Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar (Peradaban) (2010-2020), dan Ketua Departemen Pembinaan Keluarga Pengurus Pusat ICMI (2015-2020).
Baca: Abdul Malik Haramain
Riwayat Karier
Setelah lulus kuliah S1, Achmad Baidowi pernah menjadi wartawan Koran Seputar Indonesia (SINDO) tahun 2006 – 2013 dengan jabatan terakhir adalah Redaktur.
Selain itu, Achmad Baidowi pernah menjadi Staf Khusus PT PRT Jakarta tahun 2011.
Pada tahun 2013 – 2014, Achmad Baidowi menjadi Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR, dan Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR tahun 2014-2016.
Baca: Mahkamah Konstitusi (MK)
Perjalanan Politik
Achmad Baidowi memulai terjun dalam dunia politik nasional saat mengikuti kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada pemilu 1997 dan pemilu 1999.
Achmad Baidowi juga menjadi pemantau pemilu 2004 di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Resmi aktif dalam struktur partai PPP adalah ketika Achmad Baidowi diangkat sebagai Ketua Departemen Hubungan Media DPP PPP (2011 – 2016).
Selanjutnya, jabatan politik terakhir Achmad Baidowi dalam PPP adalah sebagai Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (2016-2021).[2]
Rekam Jejak
Pada tahun 2016, Achmad Baidowi sempat mempertanyakan apakah layanan mobil keliling untuk melakukan perekaman e-KTP sudah masuk Kabupaten.
Terkait dengan chip e-KTP yang dilakukan di luar negeri, Achmad Baidowi juga berkomentar mengenai waktu 6 bulan pengurusannya.
Pada tahun 2017, terkait peran media dalam RUU Pemilu, Achmad Baidowi tidak mempermasalahkan apabila UU Pemilu menyesuaikan UU Pers.
Achmad Baidowi juga mempertanyakan mengenai calon peserta pemilu yang mempunyai media, tidak melakukan kampanye namun mars partai telah dihafal masyarakat luas.
Di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU pada 23 Agustus 2017, Achmad Baidowi mengkhawatirkan akan ada kesalahan pemahaman tentang jumlah TPS dalam satu desa.
Selain itu, Achmad Baidowi juga mengingatkan KPU agar jangan sampai melanggar Undang-undang.
Merespon Perppu Ormas, Achmad Baidowi tidak menginginkan adanya pembubaran Ormas.
Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan perwakilan Panglima TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Kemandagri, Achmad Baidowi memberi harapan bahwa terbitnya Perppu Ormas bukan karena pemerintah sewenang-wenang.[3]
Pembahasan RUU Pesantren yang sempat diusulkan oleh Fraksi PPP masuk dalam program legislasi nasional.
Achmad Baidowi menyampaikan terima kasih kepada semua kalangan yang membantu proses penyusunan draft RUU hingga disetujui.[4]
- Sikap & Komentar terkait Pemilu 2019
Terkait perselisihan hasil pemilu 2019, Achmad Baidowi bersama PPP juga pernah mengajukan gugatan sengketa di daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdiri dari 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD Provinsi dan 13 gugatan DPRD Kabupaten/Kota.[5]
Dalam diskusi ‘Urgensi Rekonsiliasi Pasca Pilpres’, Selasa (2/7/2019), Achmad Baidowi menyayangkan Prabowo Subianto belum mengucapkan selamat kepada Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Selain itu menurut Achmad Baidowi, terdapat ganjalan pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo pasca Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019[6]
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI