Galih dilaporkan setelah menyebutkan bahwa organ intim Fairuz berbau ikan asin, dalam sebuah tayangan di saluran YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Tak hanya melaporkan Galih, Fairuz juga melaporkan pasangan selebriti Rey Utami dan Pablo Benua.
Kini Fairuz baru saja memenuhi panggilan polisi atas laporannya terkait kasus 'bau ikan asin'.
Baca: Dipolisikan Fairuz A Rafiq karena Skandal Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar Mengaku Tak kaget
Fairuz dicecar 25 pertanyaan saat diperiksa polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan Fairuz A Rafiq dimintai keterangan untuk klarifikasi atas laporannya, Senin (1/7/2019).
"Pertanyaan misalnya soal surat cerai, karena kan pelapor dan terlapor katanya pernah melakukan kegiatan pernikahan dan sebagainya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019), seperti diktip TribunnewsWiki.com dari TribunJakarta.com.
"Kemudian juga omongan-omongan yang ada di YouTube itu, yang dilaporkan pelapor, kita tanyakan juga," lanjut Argo.
Setelah laporan, tindak lanjut kasus 'bau ikan asin' ini yakni berupa permintaan keterangan klarifikasi kepada Fairuz yang dilakukan penyidik.
"Jadi untuk hari ini langkah selanjutnya setelah pelaporan, kita melakukan penyelidikan. Makanya hari ini kita melakukan klarifikasi berkaitan dengan laporan tersebut," ucap Argo.
Menurut Argo, pelapor datang ke kantor polisi didampingi suami Sonny Septian, dan dua saksi.
"Pelapor kita periksa, kemudian nanti 3 saksi kita mintai keterangan untuk klarifikasi," kata Argo Yuwono.
Baca: Geger Bau Ikan Asin Masuk Babak Baru, Fairuz A Rafiq Gandeng Hotman Paris Laporkan Galih Ginanjar
Namun, kata Argo Yuwono, keterangan Fairuz A Rafiq, hari ini belum masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebab kita klarifikasi dulu saja. Kita ingin mengetahui seperti apa sih kronologisnya, ceritanya," jelas Argo Yuwono.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan klarifikasi terhadap saksi.
"Jadi pelapor dan saksi sudah dimintai klarifikasi," kata Argo.
"Hasilnya untuk sementara ini kita menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila yang bisa dikenakan ke terlapor," kata Argo Yuwono.
Laporan anak pedangdut A Rafiq itu tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.
Tiga pihak yang dilaporkan yakni Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benua.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ketiganya juga akan kami mintai klarifikasi kemudian," kata Argo Yuwono.
Baca: Ramai Diperbincangkan Karena Ikan Asin, Ini 6 Fakta Galih Ginanjar, Mantan Suami Fairuz A Rafiq
Seperti diketahui Galih Ginanjar sempat melontarkan kata-kata hinaannya di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Meski video tersebut telah dihapus, namun Galih, Rey Utami dan Pablo Benua masih tetap harus menghadapi kasus 'bau ikan asin' tersebut.
Pablo mengatakan bahwa video kontroversial tersebut telah dihapus dari saluran YouTube miliknya dan sang istri.
Hal itu dikarenakan Barbie Kumalasari yang meminta pasangan tersebut menghapus video tersebut.
"(Dihapus) diminta sama Barbie. Diminta sama mereka. Kalau enggak mah, lanjut kami mah, video mah enggak masalah," kata Pablo saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Namun Pablo mengaku tak tahu alasan Barbie Kumalasari meminta video tersebut dihapus.
"Enggak tahu (alasannya) kita. Soal itu tanyakan sama yang bersangkutan saja itu sih," lanjut Pablo.
Jangan lupa subscribe official Youtube Channel TribunnewsWiki: