Kehidupan Pribadi
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Susno Duadji lahir di Pagar Alam, Sumatera Selatan pada 1 Juli 1954.
Ayah Susno Duadji bernama Duadji, bekerja sebagai seorang sopir, sedangkan ibunya, Siti Amah adalah seorang pedagang.
Susno Duadji merupakan anak kedua dari delapan bersaudara.
Susno Duadji menikah dengan seorang perempuan bernama Herawati. (1)
Dari pernikahan tersebut, keduanya dianugerahi dua orang anak perempuan yang dinamai Indira Tantri Maharani dan Diliana Ermaningtias. (2)
Riwayat Pendidikan
Susno Duadji menghabiskan masa sekolahnya dari SD sampai SMA di kampung halamannya.
Lulus dari SMA, Susno Duadji memilih melanjutkan ke Akademi Kepolisian (Akpol) karena gratis.
Setelah lulus dari Akpol pada 1977, Susno Duadji sempat melanjutkan ke S1 Hukum dan S2 Manajemen si Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Susno Duadji juga sempat mengenyam pendidikan di Sespati Polri yang kini bernama Sespimti Polri.
Tidak hanya itu, Susno Duadji juga berkesempatan untuk mengikuti berbagai kursus maupun pelatihan sampai ke luar negeri.
Beberapa kursus yang pernah diikuti Susno Duadji di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington DC, AS. (3)
Riwayat Karier
Pascalulus dari Akpol, Susno Duadji mengawali kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas.
Susno Duadji juga berkesempatan untuk mengunjungi lebih dari 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi.
Susno Duadji pernah menjabat sebagai Pama Polres Wonogiri pada 1978.
Pada 1988, Susno Duadji dipindahkan ke Banyumas untuk menjabat sebagai Kabag Serse Polwil Banyumas.
Karier Susno Duadji mulai meroket ketika ia diangkat sebagai Wakapolres Yogyakarta.
Setelah itu, Susno Duadji secara berturut-turut diangkat sebagai Kapolres Maluku Utara, Kapolres Madiun, dan Kapolres Malang.
Susno Duadji kemudian mulai ditarik ke Jakarta ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri.
Mewakili institusinya, Susno Duadji kemudian ikut membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.
Setahun kemudian, Susno Duadji ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di PPATK, Susno Duadji menjabat sekitar tiga tahun.
Setelah itu, ia kemudian dilantik menjadi Kapolda Jawa Barat pada Januari 2008.
Namun belum genap setahun, Susno Duadji dipindahkan menjadi Kabareskrim Polri pada Oktober 2008 menggantikan Bambang Hendarso Danuri. (4)
Susno Duadji kemudian mengundurkan diri dari jabatannya pada 5 November 2009, namun pada 9 November ia kembali aktif sebagai Kabareskrim Polri.
Belum genap sebulan, Susno Duadji secara resmi diberhentikan oleh Kapolri.
Jabatan terakhir Susno Duadji kepolisian adalah sebagai Penasihat Koorsahli Kapolri sejak Maret 2011 sampai Agustus 2012.
Kasus dan Kontroversi
Susno Duadji mengundang perhatian publik ketika ia mengeluarkan statemen buaya dan cicak.
Susno Duadji menggambarkan Polri ibarat buaya dan KPK ibarat cicak.
Pernyataannya kemudian membuat konflik antar kepolisian dan KPK menjadi semakin panas. (5)
Istilah cicak dan buaya ini kemudian menjadi popular dan memicu protes dari berbagai pihak.
Imbasnya, muncul gerakan orang-orang yang anti terhadap korupsi menamai diri mereka sebagai cicak yang tengah melawan para buaya. (6)
Kariernya di dunia kepolisian juga tidak berakhir indah, pasalnya pada 2011 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji sebagai terpidana kasus korupsi.
Susno Duadji terbukti telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Susno Duadji juga terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kapolda Jabar dengan memberikan perintah untuk pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Baca: Tito Karnavian
Baca: Akademi Kepolisian
Baca: Kepolisian Negara Republik Indonesia
Majelis hakim mengatakan kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Susno itu mencapai Rp Rp 8,1 miliar.
Susno Duadji kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subside 6 bulan penjara.
Susno Duadji juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah vonis tersebut dikeluarkan. (7)
Kabar Terbaru
Kabar terbaru, saat ini Susno Duadji sudah pulang ke kampung halamannya di Pagaralam, Sumatera Selatan.
Sehari-hari, Susno Duadji bekerja sebagai petani.
Ia juga kerap mengunggah foto-foto aktivitasnya ketika tengah berada di sawah atau kebun ke media sosial. (8)
Susno Duadji juga merapat ke Partai Bulan Bintang (PBB).
Bahkan Susno Duadji sempat dimasukkan ke Daftar Caleg Sementara (DCS) dari partai tersebut pada 2018.
Namun setelah melihat peraturan KPU yang melarang eks narapidana korupsi maju sebagai caleg, Susno Duadji memilih mengundurkan diri. (9)
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe channel Youtube TribunnewsWIKI Official