Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polri di laman polri.go.id.


Daftar Isi


  • Sejarah Polri


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada 1 Juli, merupakan hari istimewa bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasalnya, tanggal tersebut merupakan titik peringatan Hari Bhayangkara.

Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1946. (1)

Cerita sejarah Polri dimulai dari jaman Kerajaan Majapahit, ketika patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara. (2)

Bhayangkara diberi tugas untuk melindungi raja dan kerajaan pada Kerajaan Majapahit saat itu.

Baca: Tito Karnavian

Kemudian pada masa kolonial Belanda, dibentuk pasukan keamanan yang diambil dari pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan Eropa di Hindia Belanda.

Saat tahun 1867, warga Eropa mengambil 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan.

Pada masa Hindia Belanda terdapat beberapa bentuk kepolisian, seperti veld polite (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.

Pemberlakuan perbedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi juga diberlakukan.

Pribumi tidak dibolehkan menjabat hood agent (bintara), inspektur van politie, dan commisaris van politie.

Rakyat pribumi pada saat itu hanya diperbolehkan menjabat sebagai mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Cikal bakal terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk pada masa kepolisian modern Hindia Belanda tahun 1897 hingga tahun 1920.

Kemudian saat masa pendudukan Jepang, wilayah kepolisian Indonesia dibagi menjadi Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, sedangkan Kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi.

Baca: Candi Brahu

Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisisan Kalimantan berpusat di Banjarmasin.

Tak lama setelah Jepang menyerah, pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.

Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabayam memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia pada 21 Agustus 1945.

Proklamasi itu sebagai langkah awal yang dilakukan untuk membangkitkan semangat patriotik seluruh rakyat.

Pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Presiden Soekarno pada tanggal 29 September 1945 melantik R S Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Kemudian pada 1 Juli 1946 sesuai dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 11 diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

Soekanto mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Saat dibentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, Soekanto merencakan kantor Polri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kantor tersebut disebut dengan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN).

Pada tanggal 15 Desember 1959, Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri.

Tap MPRS Nomor II dan III tahun 1960 menyatakan ABRI terdiri atas Angkatan Polisi dan Polisi Negara.

Tanggal 19 Juni 1961m UU Pokok Kepolisian Nomor 13 tahun 1961 disahkan DPR-GR.

Undang-undang tersebut menyatakan kedudukan Polri sebagai satu diantara unsur ABRI yang sederajat dengan TNI, AD, AL, dan AU.

Keppres Nomor 134 tahun 1962 menteri diganti menjadi Menteri atau Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).

Sebutan itu diganti lagi menjadi Menteri atau Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak)

Kedudukan dan tanggung jawab Menpangak menurut Keppres Nomor 290 tahun 1964 ditentukan sebagai berikut:

  • Alat Negara Penegak Hukum
  • Koordinator Polsus
  • Ikut serta dalam pertahanan
  • Pembinaan Kamtibmas
  • Kekaryaan
  • Alat Revolusi

Tahun 1967 SK Predisen Nomor 132 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan.

Hal itu menyatakan ABRI bagian dari organisasi yang meliputi AD, AL, AU, dan AK yang dipimpin oleh Panhlima Angkatan.

Keppres Nomor 52 tahun 1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1961 yaitu menjadi Kepala Kepolisian Negara RI.

Singkatan berubah dari KKN menjadi Kapolri.

Sebutan tersebut diresmikan pada 1 Juli 1969.

  • Pejabat Polri


Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (1945-1959) (3)

Komisaris Jenderal Polisi Soekarno Djojonegoro (1959-1963)

Jenderal Polisi Soetjipto Danoekoesoemo (1963-1965)

Jenderal Polisi Soetjipto Joedodiharjo (1965-1968)

Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso (1968-1971)

Jenderal Polisi Mohammad Hasan (1971-1974)

Jenderal Polisi Widodo Budidarmo (1974-1978)

Jenderal Polisi Awaluddin Djamin (1978-1982)

Jenderal Polisi Anton Soedjarwo (1982-1986)

Jenderal Polisi Mochammad Sanoesi (1986-1991)

Jenderal Polisi Kunarto (1991-1993)

Jenderal Polisi Banurusman Astrosemitro (1993-1996)

Jenderal Polisi Dibyo Widodo (1996-1998)

Jenderal Polisi Roesmanhadi (1998-2000)

Jenderal Polisi Roesdihardjo (2000-2000)

Jenderal Polisi Surojo Bimantoro (2000-2001)

Jenderal Polisi Chairuddin Ismail (2001-2001)

Jenderal Polisi Da'i Bachtiar (2001-2005)

Jenderal Polisi Sutanto (2005-2008)

Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (2008-2010)

Jenderal Polisi Timur Pradopo (2010-2013)

Jenderal Polisi Sutarman (2013-2015)

Jenderal Polisi Badrodin Haiti (2015-2016)

Jenderal Polisi Tito Karnavian (2016-sekarang)

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian (kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

  • Visi dan Misi


Polri memiliki visi dan misi sebagai berikut :

Isi

Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamana dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.

Baca: Sate Maranggi

Misi:

1. Melaksanakan deteksi dini dan peringkatan dini melalui kegiatan atau operasi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan;

2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif;

3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang;

4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;

5. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;

6. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proposional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;

7. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;

8. Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja.

  • Lambang Polri


Polri memiliki lambang yang bernama Rasta Sewakottama.

Lambang polri terdiri dari perisai, tiang dan nyala obor, pancaran obor, tangkai padi dan kapas, tiga bintang dan warna hitam.

Perisai dalam lambang tersebut memiliki arti sebagai pelindung rakyat dan negara.

Tiang dan nyala obor memiliki makna penyadaran hati nurani masyarakat agar sadar akan perlunya kondisi kamtibmas.

Pancaran obor bermakna peran Polri pada proses kemerdekaan dan sekaligus Polri tak pernah lepas dari perjuangan bangsa dan negara. 

lambang polri (polri.go.id)

Kehidupan adil dan makmur menggambarkan cita-cita Polri dalam lambang tangkai padi dan kapas.

Tiga bintang bermakna Tri Brata sebagai pedoman hidup Polri.

Sedangkan warna hitam sebagai lambang keabadian dan sikap tenang agar Polri tidak goyah dalam kondisi dan situasi apapun.

(TribunnewsWiki/Cika)



Nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)


Spesifikasi Lembaga Keamanan Negara


Situs www.polri.go.id


Sumber :


1. batam.tribunnews.com
2. www.polri.go.id/tentang-sejarah.php


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
BERITA TERKAIT

Berita Populer