Pendaftaran Penerimanaa Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 kini telah dibuka.
Calon siswa bisa mendaftar sekolah dengan melalui tiga jalur, yakni jalur prestasi, zonasi, dan perpindahan tugas atau pekerjaan orang tua.
Dari ketiga jalur tersebut, yang paling banyak diperbincangkan adalah jalur zonasi.
Baca: Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Dilarikan ke Rumah sakit, Begini Penjelasan Dokter
Baca: Tes Kepribadian - Gambar yang Pertama Kamu Lihat Secara Spontan Akan Ungkap Karaktermu!
Diterapkannya kebijakan sistem zonasi rupanya membuat sejumlah siswa kecewa.
Dilansir dari Kompas.com seorang siswa SD asal Pekalongan harus merasakan kekecewaan karena tak bisa masuk di SMP Negeri yang ia impikan.
Siswa berprestasi yang berinisal Y (12) ini memilih membakar belasan piagam penghargaan yang susah payah ia peroleh pada Minggu (23/6/2019) lalu.
Hal ini dilakukan oleh Y untuk mengungkapkan rasa kecewanya.
Siswa SD ini membakar piagam penghargaannya dengan lilin sambil sesekali menyeka air matanya.
Selain membakar piagam penghargaan, Y juga merusak sejumlah piala yang berhasil ia peroleh.
Aksi Y yang memilih membakar belasan piagam penghargaan ini pun kini menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Akun Instagram Undercover.id mengunggah momen saat Y membakar 15 piagam penghargaannya.
"Anak SD Berprestasi dan punya Potensi di Perum Gandrung Kajen, Kabupaten Pekalongan ini membakar semua Piagam Prestasi Penghargaan miliknya karena Gagal masuk Sekolah yang diinginkan Karena adanya aturan sistem Zonasi.
Duh sayang banget ya kalau dibakar....."
Y merupakan putra pasangan Sugeng Witoto (50) dan Sukoharti (45) ini memiliki impian untuk masuk di SMP Negeri 1 Kajen.
Diantara belasan ijazah yang dibakar tersebut, Y rupanya berhasil menyabet juara satu.
Seperti menulis halus, cerita islami, tilawah, adzan, nyanyi solo, nyanyi grup, dan dokter kecil. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)
Baca: Deretan Fakta Usai Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Koalisi Adil dan Makmur Bubar hingga IHSG Menguat
Baca: Jokowi Ajak Rakyat Indonesia Bersatu Kembali Pasca Putusan MK