Hal tersebut ia sampaikan via akun Instagram pada Jumat (28/6/2019).
Akun Instagram @jokowi mengunggah foto Jokowi dan Ma'ruf Amin yang berbalut busana putih berlatar pesawat kepresidenan.
Tampak, Jokowi yang berdiri di sisi Ma'ruf Amin tengah berpidato.
Baca: Fakta Terkait Ulang Tahun Jokowi ke-58: Tak Mau Dirayakan dan Jadi Trending Twitter
Dari caption yang tertulis, potret tersebut diambil sesaat sebelum Jokowi bertolak ke Osaka, Jepang untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada Kamis (27/6/2019) malam.
"Sebelum bertolak menuju Jepang untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Osaka semalam, saya mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019," tulisnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus sebagai tanda bahwa pesta demokrasi di Indonesia yang berlangsung selama beberap bulan terakhir telah usai.
"Dengan demikian, proses pesta demokrasi yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir telah usai," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Jokowi mengajak seluruh rakyat kembali bersatu untuk membangun dan memajukan Indonesia bersama.
"Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan negara kita Indonesia, Tanah Air kita tercinta," pintanya.
Melalui unggahannya itu, Jokowi juga menegaskan tak ada lagi blok 01 ataupun 02, yang ada kini hanyalah persatuan Indonesia.
"Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia, rakyat Indonesia yang saling menghargai dan saling menghormati," tegasnya.
Tak hanya itu, ia pun memastikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
"Dan saya hendak memastikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Baca: Ucapan Selamat dan Doa Para Tokoh Politik untuk Jokowi yang Berulang Tahun ke-58
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com pada Jumat (28/6/2019), sebelumnya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman membacakan amar putusan.
Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.