Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Poin Putusan MK, Ragukan Bukti dan Tolak Keberpihakan Pers

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak salah satu dalil permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan dalam sistem hitung cepat (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pemilu 2019 memasuki tahapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Hal itu didasari penolakan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ada sejumlah fakta yang tersaji selama proses sidang.

Termasuk penolakan permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo -Sandi mengenai kecurangan dalam Situng KPU.

Baca: Hakim MK Tak Setujui Sejumlah Dalil Permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Berikut beberapa catatan dari hasil sidang, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com :

1. MK Tolak Dalil Permohonan Prabowo-Sandi

Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.

Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara.

"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut hakim, KPU telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu.

Sebab, pemohon tidak mendalilkan pada bagian mana terjadi kecurangan Situng.

Baca: Ramai Diperbincangkan Karena Ikan Asin, Ini 6 Fakta Galih Ginanjar, Mantan Suami Fairuz A Rafiq

Selain itu, pemohon tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.

Adapun, barang bukti video yang dilampirkan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.

2. MK Anggap Tuduhan Keberpihakan Pers ke Kubu 01 Tak Beralasan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01.

Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyer's Club yang berhenti karena mendapat tekanan.

"Dalil permohonan tidak beralasan," ujar Hakim Aswanto membacakan sikap mahkamah atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres, Kamis (27/6/2019).

3. Fotokopi Berita "Online" Tidak Serta Merta Dapat Dijadikan Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, fotokopi berita online yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak dapat dijadikan alat bukti.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Dugaan polisi mendata kekuatan dukungan seorang Presiden hingga ke desa seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online yang tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi tanpa didukung oleh bukti lain," kata Hakim Aswanto.

Baca: Kini Punya 140 Kontrakan, Bolot Ungkap Pernah Tinggal di Bekas Kandang Kambing dan Ditinggal Istri

Sekalipun peristiwa tersebut benar terjadi, menurut Majelis, masih harus dibuktikan dengan bukti lain yang menyatakan adanya pengaruh terhadap pemilih.

Bukti berupa berita online juga digunakan oleh Tim Hukum Prabowo terkait tudingan penggalangan dukungan terhadap paslon 01 sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut Jawa Barat.

4. MK Ragukan Bukti Tim Hukum 02 soal Pembukaan Kotak Suara

Mahkamah Konstitusi meragukan bukti yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait masalah pembukaan kotak suara yang dianggap sebagai bagian dari kecurangan pilpres 2019.

"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata hakim Aswanto dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Namun hakim MK menilai bukti itu tidak valid karena tak ada keterangan tambahan terkait video tersebut.

Misalnya, tim 02 tak mampu membuktikan siapa petugas di video tersebut.

Juga tidak jelas di mana lokasi video tersebut diambil.

Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan capres 02.

"Validitas video itu diragukan," ujar Aswanto.

5. Kedekatan Kepala BIN dan Megawati Tak Relevan dengan Pemilu

Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak netral dalam Pilpres 2019.

Baca: Sinopsis Film Annabelle, Tayang Malam Ini Kamis, 27 Juni 2019 di Trans Tv Pukul 21.00 WIB

Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

"Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI-P dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan pemilu," kata hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6/2019).

Mahkamah juga berpendapat, hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun PDI-P merupakan suatu yang biasa.

Sebab, acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.

Kehadiran Budi Gunawan itu tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer