Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Poin Putusan MK, Ragukan Bukti dan Tolak Keberpihakan Pers

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak salah satu dalil permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan dalam sistem hitung cepat (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pemilu 2019 memasuki tahapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Hal itu didasari penolakan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ada sejumlah fakta yang tersaji selama proses sidang.

Termasuk penolakan permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo -Sandi mengenai kecurangan dalam Situng KPU.

Baca: Hakim MK Tak Setujui Sejumlah Dalil Permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Berikut beberapa catatan dari hasil sidang, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com :

1. MK Tolak Dalil Permohonan Prabowo-Sandi

Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.

Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara.

"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut hakim, KPU telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu.

Sebab, pemohon tidak mendalilkan pada bagian mana terjadi kecurangan Situng.

Baca: Ramai Diperbincangkan Karena Ikan Asin, Ini 6 Fakta Galih Ginanjar, Mantan Suami Fairuz A Rafiq

Selain itu, pemohon tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.

Adapun, barang bukti video yang dilampirkan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.

2. MK Anggap Tuduhan Keberpihakan Pers ke Kubu 01 Tak Beralasan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01.

Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyer's Club yang berhenti karena mendapat tekanan.

"Dalil permohonan tidak beralasan," ujar Hakim Aswanto membacakan sikap mahkamah atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres, Kamis (27/6/2019).

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer