Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pemilu 2019 memasuki tahapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Hal itu didasari penolakan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ada sejumlah fakta yang tersaji selama proses sidang.
Termasuk penolakan permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo -Sandi mengenai kecurangan dalam Situng KPU.
Baca: Hakim MK Tak Setujui Sejumlah Dalil Permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga
Berikut beberapa catatan dari hasil sidang, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com :
Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.
Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut hakim, KPU telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu.
Sebab, pemohon tidak mendalilkan pada bagian mana terjadi kecurangan Situng.
Baca: Ramai Diperbincangkan Karena Ikan Asin, Ini 6 Fakta Galih Ginanjar, Mantan Suami Fairuz A Rafiq
Selain itu, pemohon tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.
Adapun, barang bukti video yang dilampirkan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.
Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01.
Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyer's Club yang berhenti karena mendapat tekanan.
"Dalil permohonan tidak beralasan," ujar Hakim Aswanto membacakan sikap mahkamah atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres, Kamis (27/6/2019).