Hakim MK Tak Setujui Sejumlah Dalil Permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para hakim di sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam sidang putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak ataupun tak setuju dengan sejumlah dalil yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu 2019.

Seperti diketahui sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) diselenggarakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan ketidaksetujuan terhadap sejumlah dalil kuasa hukum paslon 02, di antaranya soal penyalahgunaan anggaran dan aparatur negara, penggunaan baju putih saat mencoblos hingga soal iklan pasangan Jokowi-Maruf di bioskop.

"Iklan di bioskop tak dapat diklasifikasikan ke dalam kampanye karena tidak mengandung visi, misi dan program pihak terkait yang bertujuan untuk memengaruhi masyarakat pemilih," kata hakim MK Arief Hidayat seperti dikutip TribunnewsWiki.com dari siaran langsung KompasTV, Kamis (27/6/2019).

Baca: 4 Film Hollywood yang akan Tayang di Bulan Juli 2019, Ada Spider-Man hingga The Lion King

 

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan

Lalu Arief juga menegaskan bahwa dukungan beberapa kepala daerah pada paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak ada korelasinya dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.

"Maraknya dukungan Kepala Daerah kepada pihak terkait (paslon 01) tidak memiliki korelasi yang tersignifikansi dengan perolehan suara pihak terkait," kata Arief Hidayat.

Selain itu Hakim juga tak setuju soal dalil Kubu 02 yang menyatakan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh capres petahana.

Baca: 5 Fakta Jelang Pembacaan Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, MK: Kami Tak Bisa Puaskan Semua

Satu di antaranya terkait penggunaan APBN untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS), TNI dan Polri

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief seperti dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.

MK menyebutkan bahwa pemohon membuat dalil tersebut tak jelas, karena tak merujuk pada definisi hukum mengenai money politics.

Menurut MK, kuasa hukum 02 juga tak bisa membuktikan pengaruh dalil tersebut terhadap perolehan hasil suara paslon 01.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," jelas Arief.

Sementara itu, dalam gugatannya tim hukum Prabowo-Sandiaga juga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut kubu 02, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena memengaruhi masyarakat untuk memilih paslon 01.

Menurut para hakim MK, tim kuasa hukum 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara paslon 01.

Baca: Disebut Jadi Penyebab Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Agensi Park Bo Gum Angkat Bicara

Sebelumnya dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut.

Menurut kubu 01, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS saat 17 April lalu, yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.

Fakta lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.

Selain itu, tim BPN Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Menurut MK, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap Arief Hidayat.
Hingga pukul 16.00 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.

Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, berikut 15 Petitum atau permohonan tim kuasa hukum kubu 02:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

Baca: Umumkan akan Bercerai dari Song Hye Kyo, Song Joong Ki: Kami Selesaikan secara Baik-baik

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

(TribunnewsWiki.com/Ekarista)



Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer