Aturan tersebut tertuang dalam Perintah Kerajaan Thailand pada 22 Mei lalu, dan akan efektif mulai 20 Agustus mendatang.
Dikutip dari The Straits Times, undang-undang itu bertujuan untuk mengurangi dampak perokok pasif pada anggota keluarga, terutama bagi anak-anak.
Mereka yang kedapatan merokok di rumah berisiko menghadapi tuntutan pelecehan rumah tangga.
Tuduhannya merusak kesehatan anggota keluarga yang tinggal satu alamat.
Baca: Warga Bandung Tewas Dililit Ular Sanca Sepanjang Tiga Meter yang Menjadi Peliharaannya
Sementara, keluhan mengenai aktivitas merokok dapat disampaikan ke Pusat Perlindungan Keluarga yang memiliki cabang tersebar di seluruh seluruh provinsi di Thailand.
Selanjutkan, kasusnya akan diserahkan ke Pengadilan Anak-Anak dan Keluarga.
Undang-undang tersebut muncul sebagai aturan paling baru dari sejumlah kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah Thailand untuk menekan kebiasan merokok warganya.
Februari 2019 lalu, warga tidak lagi diperbolehkan merokok di luar-luar gedung publik, seperti apartemen, kantor, hotel, bar, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Warga dilarang merokok pada jarak maksimal lima meter dari pintu masuk gedung-gedung publik.
Apabila melanggaranya, akan dikenai denda 5.000 baht, atau setidaknya Rp 2,3 juta.
Kemudian, pemerintah juga melarang aktivitas merokok di enam bandara di Thailand.
Baca: Hasil dan Jadwal Copa America 2019, Uruguay Permalukan Juara Bertahan, Argentina Bertemu Tim Lemah
Ruang merokok juga mulai perlahan dihapus bandara Suvarnabhumi, Don Mueang, Phuket, Chiang Mai, Hat Yai dan Mae Fah Luang.
Perokok hanya diizinkan membakar batang sigaret di zona khusus yang berada di luar bangunan terminal.
Selain itu, merokok juga telah dilarang di pantai-pantai utama di Thailand.
Perokok hanya dibolehkan di zona khusus yang berjarak cukup jauh dari tepi laut.