Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Editor: Widi Pradana Riswan Hermawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Kapolda Metro Jaya, Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada Senin (10/6/2019).

“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Argo Yuwono seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (10/6/2019).

Pihak Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Sofyan Jacob pada hari itu juga pukul 10.00 WIB.

Namun Sofyan Jacob tidak dapat hadir dikarenakan sakit.

Argo Yuwono juga menambahkan bahwa penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar sudah dilakukan sebelum lebaran.

Menurutnya, penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (29/5/2019). Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi meningkatkan status Sofyan Jacob menjadi tersangka.

Selain pihak kepolisian, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Yani.

Ahmad Yani yang datang saat jadwal pemeriksaan Sofyan Jacob mengungkapkan kliennya tengah sakit.

Ahmad Yani juga memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik ketika ia datang ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Sofyan Jacob akan siap menghadiri proses pemeriksaan berikutnya apabila sudah sembuh, namun terkait waktunya Ahmad Yani menyerahkan kepada tim penyidik.

Selain itu, Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob dilaporkan oleh pihak yang sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” ujar Ahmad Yani.

Sofyan Jacob sendiri merupakan mantan Kapolda Metro Jaya pada tahun 2001 dengan pangkat Komjen Pol.

Sebelumnya, Sofyan Jacob juga sempat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

Dalam kontestasi Pemilu 2019, dirinya tergabung dalam kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaha Salahuddin Uno.

Dikutip dari TribunTimur.com pada Senin (10/6/2019), pada 2011 Sofyan Jacob juga pernah menjadi sorotan publik setelah seorang petugas keamanan, Ronny Sugeng mengaku diancam oleh Komjen (purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob menggunakan celurit, golok, dan pistol pada Agustus 2011.

Menurut keterangan Ronny, saat itu Sofyan Jacob murka karena Ronny melarang seorang tamunya menggunakan fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi warga kompleks perumahan elit Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tidak hanya itu, Sofyan Jacob juga disebut-sebut sempat melepaskan peluru panas ke udara sebanyak 4 kali.

Ada tiga buah selongsong peluru yang diamankan sebagai barang bukti tindakan Sofyan Jacob tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Namun Sofyan Jacob membantah semua tudingan miring terhadapnya.

Sofyan Jacob mengaku tidak pernah mengancam petugas keamanan apa lagi sampai mengumbar 4 buah peluru di kompleks perumahannya.

Adapun dalam kasus terbaru yang menjerat Sofyan Jacob sebagai tersangka, ia disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan Jacob diduga telah melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

(TribunnewsWIKI/Widi)

Jangan lupa subscribe channel Youtube TribunnewsWIKI Official


Baca: 5 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia

Baca: Pemeran Star Lord dalam Guardians of the Galaxy Chris Pratt Menikahi Putri Arnold Schwarzenegger

Baca: 7 Tahun Merumput Bersama Chelsea, Eden Hazard Hengkang ke Real Madrid

Baca: 5 Ular Paling Berbisa di Dunia



Editor: Widi Pradana Riswan Hermawan

Berita Populer