Namun Sofyan Jacob membantah semua tudingan miring terhadapnya.
Sofyan Jacob mengaku tidak pernah mengancam petugas keamanan apa lagi sampai mengumbar 4 buah peluru di kompleks perumahannya.
Adapun dalam kasus terbaru yang menjerat Sofyan Jacob sebagai tersangka, ia disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sofyan Jacob diduga telah melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Jangan lupa subscribe channel Youtube TribunnewsWIKI Official
Baca: 5 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia
Baca: Pemeran Star Lord dalam Guardians of the Galaxy Chris Pratt Menikahi Putri Arnold Schwarzenegger
Baca: 7 Tahun Merumput Bersama Chelsea, Eden Hazard Hengkang ke Real Madrid
Baca: 5 Ular Paling Berbisa di Dunia