Sejarah Terbentuknya Panitia Sembilan
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Panitia Sembilan memiliki peran penting dalam pembentukan UUD 1945.
Pembentukan Panitia Sembilan juga tidak lepas dari peran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Panitia Sembilan terbentuk pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI.
BPUPKI sendiri dibentuk pada 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan dilantik pada 28 Mei 1945.
Panitia yang terdiri dari sembilan orang ini bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Rumusan dasar negara yang dihasilkan oleh permusyawarahan dalam Panitia Sembilan disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Awalnya, naskah yang disusun oleh Panitia Sembilan dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhinya dijadikan Pembukaan UUD 1945.
Piagam Jakarta berisi nilai-nilai perlawanan terhadap imperialisme, kolonialisme, fasisme, dan sebagai awal dari terbentuknya NKRI.
Dalam perumusan Piagam Jakarta, sempat terjadi perdebatan antara golongan islam, non-muslim, dan nasionalis mengenai sila pertama dasar negara.
Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” atas kesepakatan berubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Hal ini sesuai kesepakatan para tokoh karena rumusan sebelumnya dianggap tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.
Sebenarnya, penyampaian ketidaksetujuan para tokoh Indonesia bagian Timur mengenai poin ini disampaikan oleh seorang perwira Angkatan Laut Jepang pada 17 Agustus 1945, sehari sebelum sidang PPKI.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perpecahan keesokan harinya ketika dilakukan sidang PPKI.
Moh. Hatta kemudian melakukan diskusi dengan para tokoh islam.
Mereka sepakat untuk mengubah isi kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Akhirnya perubahan ini disepakati oleh anggota sidang meskipun ada beberapa tokoh islam ada yang tidak setuju.
Setelah mendapat kesepakatan, akhirnya pada 22 Juni 1945 terbentuklah Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta dikenal sebagai cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama berdasarkan berbagai pertimbangan tentang sebuah negara kesatuan.
Hasil pembahasan Panitia Sembilan kemudian dibawa ke sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945.
Piagam Jakarta yang sudah mengalami perubahan akhirnya dijadikan sebagai pendahuluan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Gedung Pancasila
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjarawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia."
Djakarta, 22-6-2605
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Ir.Sukarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr .A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Mr Achmad Subardjo
K.H Wachid Hasjim
Mr Muhammad Yamin
Kemudian kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Ratna Sarumpaet
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Wiranto, S.H., M.M.
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official