Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


Daftar Isi


  • Sejarah


SEJARAH berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide Constitutional Court (CC) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001.

Hal ini dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Gedung MK - Sejumlah petugas berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, 14 Februari 2014. Saat itu, MK akan menghgelar sidang sengketa pilkada salah satu provinsi di Tanah Air.

Ide pembentukan MK merupakan satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi.

Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden Megawati Soekarno Putri melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. (1)

  • Visi dan Misi


Visi

Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya

Misi

1. Membangun Sistem Peradilan Konstitusi yang Mampu Mendukung Penegakan Konstitusi.

2. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak Konstitusional Warga Negara.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (KOMPAS.com/Fachri Fachrudin)

  • Kedudukan dan Kewenangan


Kedudukan
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2)

Dari negara-negara dunia, Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis. Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. (3)

Kewenangan
Dikutip dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1.       Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.       Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.       Memutus pembubaran partai politik, dan

4.       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

5.       Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

MANTAN MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Mahfud MD, saat masih aktif di MK, saat diabadikan, 10 Januari 2013.

  • Tugas Pokok dan Fungsi


Dilansir dari laman mkri.id, tugas pokok dan fungsi tiap elemen mahkamah konstitusi adalah sebagai berikut:

1.  Panitera

Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.

Fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:

koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;

pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;

pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

1.1.  Panitera Muda I

Panitera Muda I mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara dengan fungsi:

koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan telaah perkara;

koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan administrasi perkara dalam konsultasi terkait permohonan, penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, penyusunan telaah permohonan, ringkasan permohonan, registrasi, penerbitan akta, pembatalan registrasi, penyusunan ketetapan panel hakim, penyusunan ketetapan Panitera Pengganti, dan pendistribusian berkas perkara;

melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;

pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;

melakukan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti; dan

koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara.

1.2.  Panitera Muda II

Panitera Muda II mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:

koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan berita acara persidangan, dan penyiapan penyusunan konsep putusan.

koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan pelayanan teknis kegiatan peradilan dalam penyelenggaraan persidangan, penyusunan ketetapan hari sidang pertama, penjadwalan sidang, penyampaian salinan permohonan, penyampaian panggilan sidang, penyampaian keterangan tertulis, penyampaian salinan putusan, permintaan risalah rapat pembahasan undang - undang, penyusunan laporan persidangan, laporan rapat permusyawaratan hakim, notulasi rapat permusyawaratan hakim, penyusunan ketetapan hakim drafter putusan/ketetapan, penyampaian salinan putusan untuk dimuat dalam Berita Negara;

melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;

pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;

melakukan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti; dan

koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara.

1.2.  Panitera Muda III

Panitera Muda III mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan penyelesaian dokumen perkara dengan fungsi:

koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan minutasi berkas perkara dan penyusunan ikhtisar putusan;

koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan penyelesaian administrasi dan dokumen perkara dalam pengelolaan data perkara dan putusan, penyusunan penafsiran hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi, kompilasi putusan, serta anotasi undang-undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi;

melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;

pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;

Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti.

koordinasi penyiapan bahan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kinerja Kepaniteraan dengan unit kerja terkaint; dan

koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara.

2.  Sekretaris Jenderal

Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan fungsi:

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;

b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, administrasi hakim, administrasi kepaniteraan dan risalah, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga, tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;

penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi;

penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa;

fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau institusi sejenis;

pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;

pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Konstitusi;

pelaksanaan pengawasan intern; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

3.  Biro Perencanaan dan Keuangan

BBiro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi, serta pengelolaan keuangan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:

perencanaan program kerja dan anggaran, serta evaluasi kinerja;dan

pengelolaan keuangan.

3.1.  Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja dengan fungsi:

penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran; dan

evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.

3.1.1.  Subbagian Program dan Anggaran;

Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran.

3.1.2.  Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja, dan penyusunan laporan kinerja.

3.2.  Bagian Keuangan

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dengan fungsi:

pelaksanaan verifikasi

pengelolaan perbendaharaan; dan

pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

3.2.1.  Subbagian Verifikasi;

Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen keuangan.

3.2.2. Subbagian Perbendaharaan;

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan.

3.2.3. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan;

Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan akuntansi dan menyusun laporan keuangan, serta penatausahaan Biro.

4.  Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, dan pengelolaan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi mempunyai fungsi:

pengelolaan administrasi hakim dan pegawai;

pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi.

4.1.  Bagian Sumber Daya Manusia

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia mempunyai fungsi:

pelaksanaan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, pembinaan sumber daya manusia; dan

perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas sumber daya manusia.

4.1.1.  Subbagian Administrasi Hakim dan Pegawai;

Subbagian Administrasi Hakim dan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, dan pembinaan pegawai.

4.1.2.  Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia.

4.1.3.  Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil;

Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.

4.2 Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi

Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi mempunyai fungsi:

pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan

pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi.

4.2.1.  Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;

Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana.

4.2.2.  Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi.

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, standar pelayanan publik, dan standar operasional prosedur, serta pelaksanaan ketatausahaan Biro.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Pilpres di Indonesia (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

5.  Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerja sama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan protokol mempunyai fungsi:

pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama dalam negeri;

pelaksanaan kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau institusi sejenis dan kerja sama luar negeri; dan

pelaksanaan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.

5.1.  Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri;

BBagian Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, pers, dan kerja sama dalam negeri serta kerja sama antarlembaga mempunyai fungsi:

pelaksanaan hubungan masyarakat dan pers;

pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan hubungan antarlembaga; dan

pelaksanaan ketatausahaan Biro.

5.1.1.  Subbagian Hubungan Masyarakat

Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pers.

5.1.2.  Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antarlembaga.

Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, mengembangkan kerja sama dengan lembaga maupun institusi di dalam negeri, serta pelaksanaan ketatausahaan Biro.

5.2.  Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri;

BBagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi seasia dan/atau institusi sejenis, serta pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri.

5.2.1.  Subbagian Sekretariat Tetap AACC;

Subbagian Sekretariat Tetap AACC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan koordinasi, up date website dan pengelolaan informasi sekretariat tetap.

5.2.2.  Subbagian Kerja sama Luar Negeri.

Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri dan/atau dengan organisasi internasional.

5.3.  Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan mempunyai fungsi:

pelaksanaan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal; dan

pelaksanaan keprotokolan.

5.3.1.  Subbagian Tata Usaha Pimpinan;

Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal.

5.3.2.  Subbagian Protokol.

Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kegiatan pimpinan, persidangan, dan tamu.

6.  Biro Umum

BBiro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pengamanan, pengadaan, perlengkapan serta penatausahaan barang milik negara mempunyai fungsi:

pengelolaan rumah tangga, arsip dan ekspedisi;

pelaksanaan pengamanan; dan

pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara.

6.1.  Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi;

Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rumah tangga, serta arsip dan ekspedisi mempunyai fungsi:

pengelolaan rumah tangga; dan

pengelolaan arsip dan ekspedisi.

6.1.1.  SSubbagian Rumah Tangga;

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor dan rumah jabatan dan pengelolaan gedung kantor, dan rumah jabatan, serta pemeliharaan.

6.1.2.  Subbagian Arsip dan Ekspedisi.

Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, arsip dan ekspedisi.

6.2.  Bagian Pengamanan;

Bagian Pengamanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, rumah jabatan atau kediaman pimpinan Mahkamah Konstitusi. mempunyai fungsi:

menjaga keamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, rumah jabatan atau kediaman pimpinan Mahkamah Konstitusi.

6.2.  Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara;

Bagian Pengadaan dan Penatausahaan barang milik negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara mempunyai fungsi:

pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara; dan

pelaksanaan akuntansi dan laporan barang milik negara, serta ketatausahaan Biro.

6.2.1.  Subbagian Layanan Pengadaan;

Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengadaan barang/jasa.

Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;

Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas pengelolaan perlengkapan, penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara.

Subbagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara.

Subbagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara mempunyai tugas pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan barang milik negara, serta ketatausahaan Biro.

7.  Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern dan pencegahan korupsi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. mempunyai fungsi:

penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern dan pencegahan korupsi;

pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;

penyelenggaraan pencegahan korupsi serta pembangunan sistem dan budaya integritas;

penyelenggaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;

penyelenggaraan pengawasan, investigasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;

penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

pelaksanaan administrasi Inspektorat.

7.1.  Koordinator Pengawasan Kinerja;

Koordinator Pengawasan Kinerja mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan di bidang kinerja mempunyai fungsi :

pelaksanaan pengawasan kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;

pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, pembangunan sistem dan budaya integritas;

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan

penyusunan laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya.

7.2.  Koordinator Pengawasan Keuangan

Koordinator Pengawasan Keuangan mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan di bidang keuangan mempunyai fungsi :

penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pengelolaan keuangan;

pelaksanaan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan atas pengelolaan keuangan;

pelaksanaan pengawasan, investigasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan dugaan penyimpangan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;

pengelolaan pengaduan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;

pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan

penyusunan laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya.

7.3.  Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Inspektorat.

8.  Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi mempunyai fungsi:

pelaksanaan penelitian;

pelaksanaan pengkajian perkara;

pelaksanaan penelaahan perkara;

pelaksanaan penyiapan konsep pendapat hukum;

pelaksanaan penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah;

pengelolaan terbitan berkala ilmiah;

penyusunan naskah akademis draft peraturan;

pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi; dan

pelaksanaan ketatausahaan pusat.

8.1.  Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara;

Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah, pengelolaan terbitan berkala ilmiah, serta penyusunan naskah akademis.

8.2.  Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi;

Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pelayanan perpustakaan dan pusat sejarah konstitusi.

8.3.  Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat.

9.  Pusat Teknologi Informasi Komunikasi

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan layanan data, serta pengelolaan infrastruktur, jaringan, dan komunikasi mempunyai fungsi:

penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan layanan data;

pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan layanan data;

pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem aplikasi;

pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan jaringan infrastruktur dan komunikasi;

pembinaan teknologi informasi, komunikasi dan data;

pengamanan teknologi informasi, komunikasi dan data;

pelaksanaan analisis kebutuhan dan kerja sama; dan

pelaksanaan ketatausahaan Pusat.

9.1.  Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara;

Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi, pelayanan data, serta pembinaan teknologi informasi, komunikasi dan data.

9.2.  Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi;

Bidang Infrastruktur, Jaringan, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur, jaringan dan komunikasi.

9.3.  Subbagian Tata Usaha

SSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat.

10.  Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:

penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan

pengelolaan sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat.

10.1.  Bidang Program dan Penyelenggaraan;

Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:

perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

10.1.1.  Subbidang Program dan Evaluasi;

Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pengembangan tenaga pengajar, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

10.1.2.  Subbidang Penyelenggaraan.

Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

10.2.  Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan pusat mempunyai fungsi :

penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam; dan

pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.

10.2.1.  Subbagian Sarana dan Prasarana;

Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam.

10.2.2.  Subbagian Tata Usaha.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.

11.  Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan

Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan mempunyai tugas pelayanan hukum, pengelolaan tata usaha kepaniteraan, pengelolaan fasilitas dan layanan teknis persidangan mempunyai fungsi:

pelaksanaan pelayanan hukum;

pengelolaan tata usaha kepaniteraan; dan

pelaksanaan fasilitas dan pelayanan teknis persidangan.

11.1.  Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan;

Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan hukum dan tata usaha kepaniteraan mempunyai fungsi:

pelaksanaan pelayanan hukum; dan

pelaksanaan tata usaha kepaniteraan.

11.1.1.  Subbagian Hukum;

Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan advokasi, litigasi, dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, regulasi, serta pemantauan dan evaluasi putusan;

11.1.2.  Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan.

Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan, dan pelaksanaan ketatausahaan Biro.

11.2.  Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan;

Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, pengolahan data perkara dan putusan, layanan dokumen perkara, risalah, dan putusan mempunyai fungsi:

Pengelolaan fasilitas persidangan; dan

Pelaksanaan pelayanan teknis persidangan.

11.2.1.  Subbagian Fasilitas Persidangan;

Subbagian Fasilitas Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, serta koordinasi pengamanan persidangan.

11.2.2.  Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan.

Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas pengolahan data perkara, pengelolaan dan layanan risalah sidang, putusan, dokumen perkara serta penyusunan laporan.

  • Sumpah dan Janji Hakim Konstitusi


Sesuai Pasal 21 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang menyatakan:

Sumpah hakim konstitusi:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

Janji hakim konstitusi:

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

Adapun pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden.

Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi juga mengucapkan sumpah atau janji khusus menurut agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:

Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

Janji Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001. (mkri.id)

  • Hymne dan Mars Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia


Hymne Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dalam Menenunaikan Tugas Suci
Di Mahkamah Konstitusi
Wahai Tuhan Kami
Pencipta Agung Hukum Dan Keadilan
Karuniai Kami, Selalu Bimbingan-mu
Menegakkan Hukum Dan Keadilan
Menjaga Dan Mentaati Konstitusi
Untuk Bangsa Indonesia

Dalam Menenunaikan Tugas Suci
Di Mahkamah Konstitusi
Wahai Tuhan Kami
Pencipta Agung Hukum Dan Keadilan
Karuniai Kami, Selalu Bimbingan-mu
Menegakkan Hukum Dan Keadilan
Menjaga Dan Mentaati Konstitusi
Untuk Bangsa Indonesia

Mars Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Marilah Kita Bersama
Menjaga Konstitusi Negara
Dengan Sebaik-Baiknya, Marilah Kita Bersama
Tegakkan Konstitusi Negara...
Pancasila Ideologi Bangsa
Konstitusi Supremasi Hukum
Memancarkan Keadilan
Sesuai Harapan Bangsa
Jayalah Mahkamah Konstitusi

Marilah Kita Bersama
Menjaga Konstitusi Negara
Dengan Sebaik-Baiknya, Marilah Kita Bersama
Tegakkan Konstitusi Negara...
Pancasila Ideologi Bangsa
Konstitusi Supremasi Hukum
Memancarkan Keadilan
Sesuai Harapan Bangsa
Jayalah Mahkamah Konstitusi

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari Masa ke Masa


1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (22 Agustus 2003 sampai 22 Agustus 2006 dan 22 Agustus 2006 sampai 19 Agustus 2008)

2. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H. (19 Agustus 2008 sampai 18 Agustus 2011 dan 18 Agustus 2011 sampai 1 April 2003)

3. Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (5 April 2013 sampai 5 Oktober 2013)

4. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (6 November 2013 sampai 7 Januari 2015)

5. Prof. Dr. Arief Hidayat., S.H., M.S. (14 Januari 2015 sampai 14 Juli 2017 dan 14 Juli 2017 sampai 1 April 2018)

6. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. (2 April 2018 sampai sekarang).

  • Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2019Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001.


1.       Anwar Usman (Ketua)

2.       Aswanto (Wakil Ketua)

3.       Arief Hidayat

4.       Wahiduddin Adams

5.       I Dewa Gede Palguna

6.       Suhartoyo

7.       Manahan M. P. Sitompul

8.       Saldi Isra

9.       Enny Nurbaningsih

10.   M. Guntur Hamzah (Sekjen)

11.   Muhidin (Panitera)

  • Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2019


1. Bintan Regen Saragih

2. Ahmad Syafii Maarif 

3. Achmad Sodiki

(TribunnewsWIKI/Widi)

Jangan lupa subscribe Channel Youtube Tribunnewswiki



Nama Lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)


Alamat Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, Fax: 021-3520177


Titik Koordinat -6.173523, 106.822269


Nomor Telepon +62-21-23529000


Email office@mkri.id


Situs dan Media Sosial


Situs www.mkri.id


Akun Facebook @officialMKRI


Akun Twitter @Humas_MKRI


Akun Instagram @mahkamahkonstitusi


Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI


Sumber :


1. mkri.id
2. mkri.id
3. al-badar.net


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
BERITA TERKAIT

Berita Populer