Spesifikasi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas untuk membantu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Tugas utama Bawaslu adalah mengawasi seluruh proses Pemilihan Umum meliputi pengawasan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, dan menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.
Visi
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.
Misi
1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
3. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
Tugas
Tugas
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. Penetapan Peserta Pemilu;
4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Sejarah
Istilah Pemilu baru muncul di era 1980-an. Pemilu pertama 1955 dilaksanakan tanpa adanya pengawas Pemilu.
Pemilu berjalan dengan adanya rasa percaya dari seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu.
Saat itu Pemilu pertama bertujuan untuk membentuk Lembaga parlemen yang disebut Konstituante. Pemilu 1955 diyakini sebagai Pemilu Indonesia yang paling ideal.
Pada 1982, Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Munculnya Lembaga pengawas dilatari oleh distrust terhadap pelaksanaan Pemilu mulai dikooptasi oleh rezim yang sedang berkuasa.
Kemudian diikuti dengan banyaknya protes atas pelanggaran-pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas Pemilu 1971.
Pada Pemilu 1977, pelanggaran dan kecurangan yang terjadi semakin massif.
Protes tersebut kemudian direspon oleh pemerintah dan DPR yang akhirnya muncul gagasan untuk memperbaiki undang-undang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pemilu selanjutnya, yaitu Pemilu 1982. Saat itu wakil peserta Pemilu dilibatkan dalam kepanitiaan Pemilu.
Saat era reformasi, tuntutan untuk menyelenggarakan Pemilu yang mandiri dan terbebas dari kepentingan semakin menguat.
Akhirnya dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga independen yang menyelenggarakan Pemilu.
Adanya KPU menggantikan LPU (Lembaga Pemilihan Umum) yang waktu merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Selain itu lembaga pengawas Pemilu berubah dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan terkait kelembagaan Pengawas Pemilu dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk dari lembaga adhoc yang terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Selanjutnya lembaga tetap yang mengawasi jalannya Pemilu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Lembaga tersebut dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aparatur Bawaslu dibentuk sampai dengan tingkat kelurahan/desa. Urutan aparatur Bawaslu meliputi Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, kewenangan dalam pembentukan pengawas Pemilu merupakan kewenangan KPU.
Kemudian berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pembentukan anggota pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu.
Untuk menguatkan Bawaslu, dibentuklah lembaga tetap pengawas Pemilu di tingkat provinsi yang bernama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Alamat Kantor Provinsi
Telp / Fax (061)4156938
Riau: Jl. Sultan Syarif Kasim No. 119. Pekanbaru.
No.Telp : (0761) 851276, Fax. (0761) 851277
E-Mail : set.riau@bawaslu.go.id
E-Mail : bawasbawasluriau@gmail.com
Sumatera Barat: Jalan Pramuka No. 11 Belanti, Padang Sumatera Barat
Telp/Fax : 0751 7055302
E-mail : set.sumbar@bawaslu.go.id
Aceh: Jln. Elang, No.1Gampong Ateuk Pahlawan Kota Banda Aceh
Telp./Fax.: (0651) 6300136
Kepulauan Riau: Jalan Diponegoro No. 1 A-B-C Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Telp/Fax : (0771) 318694
E-mail : bawaslu.provkepri@gmail.com
Jambi: Jl. Letjen Soeprapto No. 09B RT 10/03 Kel. Telanaipura Kec. Telanaipura
Fax. 0741-60215
E-mail: bawaslujambi@gmail.com
Bengkulu: Jalan Indra Giri No. 01 Padang Harapan Bengkulu 38225
Telp/Fax (0736) 21826
Sumatera Selatan: Jl. Opi Raya, Jakabaring Kel. 15 Ulu, Kec. Seberang Ulu Palembang 30257
Telp./Fax: +62 (711) 5740170
E-mail: Sekretariat@Bawaslu-Sumsel.go.Id
Kepulauan Bangka Belitung: Jl. Pulau Mendanau No. 2 Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang Bangka Belitung
Telp/Fax : 0717 – 4261477
E-mail : bawaslubabelprov2016@gmail.com
Ppid : ppid.bawaslubabel@gmail.com
Lampung: Jl. P. Morotai, No.10A, Jagabaya III, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung, 35127
E-mail : bawaslu.lampung@gmail.com
Banten: Jl. Kelapa Dua Nomor 83 Tlp. (0254) 8483482
E-mail: bawaslubanten@yahoo.com
DKI Jakarta: Jl Danau Agung III No 05 Sunter Agung Jakarta Utara 14350
Telp/Fax: (021) 6711214
E-mail: sekretariat@bawaslu-dki.go.id
Jawa Tengah: Jl. Papandayan Selatan No.1 (Kompleks Wisma Pemprov. Jawa Tengah) Semarang Jawa Tengah, Indonesia
Telp: (024) 8505189
E-mail : bawaslujateng@yahoo.com
Jawa Barat: Jl. Turangga 25 Kota Bandung Telp. 022-733604
Faks: 022-733605
E-mail: bawaslujabar@yahoo.com
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun, Kotagede D.I. Yogyakarta 55171
Telp: (0274) 4436897
Fax: (0274) 4436897
E-mail: info@bawaslu-diy.go.id
Jawa Timur: Jl. Tanggulangin No.3, Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya - Jawa Timur Indonesia.
Telp : (031) 5673571
Fax : (031) 5673571
Kalimantan Tengah: Gdg Pusat Bisnis Batang Garing Kav. 104,204 dan 205 Jln DI Panjaitan No 1 Palangkaraya.
Fax. 0536-3222213
E-mail : bawaslukalteng@yahoo.com
Kalimantan Selatan: Jalan jenderal sudirman No. 17 Gedung Graha Abdi Persada Lantai I
Fax: (0511) 33262766
E-mail: sekretariat.bawaslukalsel@gmail.com
Kalimantan Timur: Jl. MT. Haryono No. 128 Samarinda
Telp: (0541) 7779853
Fax: (0541) 7779855
Kalimantan Utara: UJl. H.M Thamrin RT. 24 RW. 10 Sangkit Tanjung Selor 77212 Kalimantan Utara
E-mail: bawaslukaltara@gmail.com
Kalimantan Barat: Jl. Putri Dara Nante, Gg Wak Dalek no 48 A Kel. Sungai Bangkong, Kec Pontianak kota, Kota Pontianak
Telp/fax. 0561 766560
Bali: Jl. Cok Agung Tresna No. 67 Niti Mandala Renon, Denpasar-Bali
Telp: 0361-263859
E-mail : bawaslu.baliprov@gmail.com
Nusa Tenggara Barat: Jl. Udayana No. 10 Mataram NTB
E-mail: bawaslu.ntb@gmail.com
Nusa Tenggara Timur: Jalan Sam Ratulangi No.25a Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
Telp: (0380) 8430092
E-mail : bawasluprov_ntt@ymail.com
Sulawesi Selatan: Alamat: Jl. A. P. Pettarani No.98, Bua Kana, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
Sulawesi Tenggara: Jalan Ratulangi No. 125 Kemarayu, Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp/Fax : 0401 – 3131994/3131943
E-mail : bawaslusultra@gmail.com
ppid : ppid.bawaslsultra@gmail.com
Sulawesi Utara: Jalan Raya Manado Tomohon, Depan United Tractor, Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Telp/Fax : (0431) 825838
Gorontalo: Jl. Membramo No. 87 Kel. Molosipat U, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo
Telp/Fax. (0435) 8521221
E-mail : set.gorontalo@bawaslu.go.id
Sulawesi Tengah: Jalan Sugiono No.12 Palu, Sulawesi Tengah
Telp/Fax : 0451 452301
E-mail : bawaslu.sulteng@gmail.com
Sulawesi Barat: Jl. Ranggong No.28, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Maluku Utara: Jl.Kamboja no 31 kel. Takoma Kec. Kota Ternate Tengah, Pos 97714, Maluku Utara
Fax. 0921-3122635
Maluku: Jalan Ot Pattimaupauw Eks kantor Pos Talake, Ambon
E-mail: bawaslumaluku@gmail.com
Papua: Jalan Berdikari No. 2 Taman Imbi Jayapura
Telp: 0967 – 536590
Fax : 0967 – 536590
E-mail : awas_bws.papua@yahoo.co.id
Papua Barat: Jalan Brawijaya Nomor 3A Manokwari Papua Barat Kode Pos-98312
(TribunnewsWiki/Yonas)