Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Melody Sharon, seorang konten kreator asal Jakarta Timur, mendadak viral.
Perempuan berusia 31 tahun ini adalah istri dari Alvon Gunawan.
Dia memiliki dua anak yang masih kecil.
Melody dikenal sebagai konten kreator yang aktif membagikan video tentang keluarga.
Ia juga sering mengunggah konten kecantikan melalui kanal YouTube miliknya.
Salah satunya adalah kegiatan Melody Sharon sebagai konten kreator YouTube yang aktif dari 2017 sampai 2021 lalu.
Perempuan yang akrab disapa Oday ini kerap membagikan kegiatan bersama anak-anaknya.
Selain itu, Melody juga identik dengan konten seputar perempuan dan kecantikan.
Di tahun 2017 hingga 2021, Melody Sharon terlihat cukup aktif di YouTube.
Dikenal di YouTube, tetapi belum diketahui nama IG Melody Sharon.
Di luar itu, ia bekerja sebagai graphic designer freelance setelah sebelumnya bekerja di Twisbless Agency pada 2015–2016.
Melody adalah lulusan S1 Universitas Multimedia Nusantara (UMN) tahun 2015.
Di kalangan teman-temannya, ia dikenal sebagai sosok kreatif dan aktif di bidang desain. (1)(2)
Kasus Terbaru #
Lindas Suami Usai Ketahuan Selingkuh
Awalnya Alvon Gunawan (suami Melody Sharon) bercerita bahwa ia menghubungi istrinya yang mengaku hendak tidur di apartemen mereka di kawasan Jakarta Barat.
Kala itu Melody pun sempat video call dengan suaminya dan mengaku mau tidur karena kelelahan setelah bertemu teman.
Namun saat mengecek ponsel sang istri, Alvon heran karena HP Melody bergerak ke arah Jakarta Timur.
Padahal tadi sang istri pamit untuk tidur.
Tanpa pikir panjang, Alvon pun langsung menyusuli sang istri yang bergerak ke arah Cipayung, Jakarta Timur.
Tak disangka di sana Alvon menemukan mobil sang istri di parkiran apartemen.
Melihat keberadaan sang istri, Alvon langsung menemuinya dan mengurai pertanyaan menohok.
Hal itulah yang jadi pemantik Melody merasa panik hingga berbuat nekat.
Alih-alih menjawab pertanyaan sang suami, Melody Sharon yang semula duduk di kursi penumpang malam bergegas pindah ke belakang setir.
Melody yang panik langsung tancap gas padahal suaminya belum sepenuhnya masuk ke mobilnya.
Di momen itulah Alvon yang baru masuk setengah badannya ke mobil terseret.
Alvon sempat menahan tubuhnya agar tidak terpelanting ke lantai dengan tangan kanannya.
Namun Melody nekat tancap gas dengan kecepatan tinggi sehingga membuat kaki sang suami terseret sejauh 200 meter.
Tak kuat menahan sakit, Alvon pun melepaskan pegangannya dan langsung terjatuh.
Menurut polisi, selama pernikahannya, Melody Sharon disebut memang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, polisi membenarkan Melody Sharon diduga telah selingkuh dengan 2 pria.
Kini selain kasus penganiayaan, ia pun dilaporkan AG, suaminya atas kasus dugaan perzinaan, dilansir Posbelitung. (3)(4)
Menyesal usai DitangkapMelody Sharon (31), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Alvon Gunawan AG (37), tidak menyesal melindas dan menyeret pendamping hidupnya itu dengan mobil, usai kepergok selingkuh bersama pria lain.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.
"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).
Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.
"Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah," ucapnya.
Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.
Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.
"Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri," pungkasnya.
Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (5)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
| Info Pribadi |
|---|
| Pendidikan |
|---|
| Riwayat Karir |
|---|
| Berita Terkini |
|---|
Sumber :
1. telisik.id
2. www.jatimnetwork.com
3. www.tribunnews.com