GADGET

Tak Perlu Risau, Begini Cara Hitung Pajak iPhone 16 yang Dibeli di Luar Negeri

Masyarkat Indonesia yang berkeinginan membeli iPhone 16 di luar negeri, wajib membayar pajak ketika sampai Tanah Air. Berikut cara menghitung pajaknya


zoom-inlihat foto
Cara-Hitung-Pajak-iPhone-16.jpg
AppleInsider
Simak cara menghitung pajak iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara menghitung pajak iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri.

Apple telah resmi memperkenalkan smartphone terbarunya, yakni jajaran iPhone 16 pada September 2024 lalu.

Meskipun sudah dirilis secara global, konsumen di Indonesia masih belum dapat merasakan dan bahkan membeli iPhone 16.

Hal itu dikarenakan Apple belum memenuhi syarat berupa sertifikat TKDN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga melarang masyarakat memperjualbelikan iPhone 16 untuk saat ini.

iPhone 16 masih berstatus ilegal dan belum dapat diperjualbelikan di Indonesia.
iPhone 16 masih berstatus ilegal dan belum dapat diperjualbelikan di Indonesia. (AppleInsider)

Baca: Kemenperin Sebut iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia Masih Berstatus Ilegal

Bagi Anda yang tak sabar ingin merasakan dan memiliki iPhone 16, Kemenperin masih mengizinkan masyarakat Indonesia membeli iPhone 16 di luar negeri, namun dengan syarat membayar pajak saat setibanya di Tanah Air.

Lantas, berapa dan bagaimana cara menghitung pajak untuk pembelian iPhone 16 dari luar negeri ?

Cara Hitung Pajak

Dilansir dari laman beacukai.go.id, pemilik iPhone 16 harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat melakukan pendaftaran IMEI. 

Ketentuan pajak barang dari luar negeri ini berlaku untuk produk yang harganya melebihi 500 dolar AS (Rp 7,8 juta) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017

Merujuk pada aturan itu, besaran pajak yang ditetapkan berasal dari perhitungan berikut:

- Bea masuk: 10 persen dari nilai pabean 

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11 persen dari nilai impor

- Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang memiliki NPWP: 10 persen dari nilai impor 

- PPh bagi yang tidak memiliki NPWP: 20 persen dari nilai impor. 

Nilai pabean didapat dari nilai barang - 500 dollar AS. Sedangkan, nilai impor diperoleh dari nilai pabean + bea masuk. 

Total pajak didapat dari penambahan bea masuk+PPN+PPh.

Simak keunggulan ponsel lipat dibandingkan iPhone.
Simak keunggulan ponsel lipat dibandingkan iPhone. (Phone Arena)

Baca: 7 Keunggulan Ponsel Lipat yang Tidak Dapat Ditemukan di iPhone

Perkiraan Harga iPhone 16 di Indonesia 

Apple menawarkan beberapa varian kapasitas penyimpanan untuk setiap model iPhone 16 Series dengan kisaran harga yang berbeda-beda.

Berikut prediksi dan rincian harga iPhone 16 jika telah resmi dijual di Indonesia:

*) iPhone 16

- Model 512GB dibanderol 1.099 dolar AS (sekitar Rp16,8 juta) 

- Model 256GB dibanderol 899 dolar AS (sekitar Rp13,8 juta) 

- Model 128GB dibanderol 799 dolar AS (sekitar Rp12,2 juta) 

*) iPhone 16 Plus

- Model 512GB dibanderol 1.199 dolar AS (sekitar Rp18,4 juta) 

- Model 256GB dibanderol 999 dolar AS (sekitar Rp16,3 juta) 

- Model 128GB dibanderol 899 dolar AS (sekitar Rp13,8 juta) 

*) iPhone 16 Pro

- Model 1TB dibanderol mulai 1.499 dolar AS (sekitar Rp23,2 juta) 

- Model 512GB dibanderol mulai 1.299 dolar AS (sekitar Rp20,1 juta) 

- Model 256GB dibanderol mulai 1.099 dolar AS (sekitar Rp17 juta) 

- Model 128GB dibanderol mulai 999 dolar AS (sekitar Rp15,4 juta) 

*) iPhone 16 Pro Max 

- Model 1TB dibanderol mulai 1.599 dolar AS (sekitar Rp24,7 juta) 

- Model 512GB dibanderol mulai 1.399 dolar AS (sekitar Rp21,6 juta) 

- Model 256GB dibanderol mulai 1.199 dolar AS (sekitar Rp18,5 juta).

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved