Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Yandri Susanto adalah seorang politikus yang aktif di Partai Amanat Nasional atau PAN.
H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd. lahir pada 7 November 1974.
Yandri Susanto memiliki karier politik yang panjang dan terbilang sukses.
Pria kelahiran Bengkulu Selatan ini terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama PAN.
Yandri Susanto adalah lulusan Fakultas Peternakan Universitas Bengkulu tahun 1998.
Yandri Susanto bahkan pernah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Yandri Susanto ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.(1)(2)(3)(4)(5)
Karier #
Yandri Susanto mengawali karier internal di PAN bersama Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN).
Sebelum akhirnya naik menjadi Sekretaris Jenderal pada 2006-2011, Yandri Susanto pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BM PAN pada 2004-2006.
Pria kelahiran Bengkulu Selatan ini pertama kali menjabat sebagai anggota DPR-RI pada tahun 2012.
Sampai kini Yandri Susanto sudah mewakili Dapil Lampung I dan Banten II dalam tiga periode berbeda.
Yandri Susanto menyelesaikan pendidikan dasar sampai menengahnya di Bengkulu.
Kemudian pada tahun 1998, Yandri Susanto meraih gelar sarjana di bidang Peternakan dari Universitas Bengkulu.
Yandri Susanto alu melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas KH. Abdul Chalim dan lulus pada tahun 2024.
Untuk karir politik Yandri Susanto sendiri berawal pada tahun 2004 saat plitikus PAN ini mulai aktif di Barisan Muda (BM) PAN sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.
Baca: Letnan (purn) Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin
Karir politik Yandri Susanto terus berlanjut, sampai dirinya dipercaya menjadi Sekjen BM PAN pada 2006 hingga 2011.
Yandri Susanto menjabat sebagai Ketua Umum BM PAN yang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran pemuda di partai pada ada periode 2011-2016. S
elama masa tersebut Yandri Susanto juga aktif di KNPI sebagai Ketua Bidang Pariwisata.
Di kancah politik nasional, Yandri Susanto terpilih menjadi anggota DPR RI pada tahun 2012.
Waktu itu Yandri Susanto mewakili Dapil Lampung I sebelum kemudian mewakili Dapil Banten II sejak 2014.
Pengalaman Yandri di DPR sangat luas, terutama dalam bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan ketika ia menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI dari 2019 hingga 2022.
Karir politik Yandri Susanto semakin berkembang ketika ia diangkat menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan Zulkifli Hasan yang saat itu dilantik menjadi Menteri Perdagangan. Saat ini, Yandri juga disebut-sebut akan menjadi calon menteri dalam kabinet mendatang.
Selain di bidang politik, Yandri Susanto juga memiliki pengalaman di sektor swasta.
Yandri Susanto pernah menjadi Tenaga Ahli DPR-RI/MPR-RI pada 2004 serta menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan seperti PT Solusi Plus dan PT Suplai Plus pada periode 2004-2012. (1)(2)
Pendidikan #
Tercatat, Yandri Susanto menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Agung.
Kemudian Yandri Susanto menempuh pendidikan menengah pertama di SMP Negeri Kedurang.
Yandri Susanto lalu melanjutkan sekolah menengah atas di SMA Negeri 1 Manna dan menghabiskan masa kuliahnya di Universitas Bengkulu untuk menyandang gelar Sarjana.
Yandri Susanto diketahui juga sudah menuntaskan pendidikan magisternya di Universitas KH. Abdul Chalim.(6)
Harta kekayaan #
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yandri Susanto terakhir kali menyerahkan laporan harta miliknya pada tanggal 31 Mei 2024.
Dalam LHKPN, tercatat Yandri Susanto mempunyai harta kekayaan sebesar Rp20,7 miliar.
Harta Yandri Susanto terdiri atas bangunan, kendaraan, harta bergerak, dan kas.
Simak inilah harta properti berupa tanah dan bangunan milik Yandri Susanto.
Berikut rincian kekayaan Yandri Susanto, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 18.052.816.000
Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/65 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 84.500.000
Tanah Seluas 745 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 139.000.000
Tanah Seluas 644 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 38.640.000
Tanah Seluas 456 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 27.360.000
Tanah Seluas 4420 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 88.400.000
Tanah Seluas 1644 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 54.760.000
Tanah dan Bangunan Seluas 2610 m2/1100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 12.050.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 542 m2/300 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 271.131.000
Tanah dan Bangunan Seluas 95 m2/45 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000
Tanah Seluas 1115 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 189.550.000
Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/300 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 118.450.000
Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000
Tanah Seluas 3450 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 72.500.000
Tanah Seluas 144 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 18.800.000
Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 3.650.000.000
Tanah Seluas 1288.5 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 25.550.000
Tanah Seluas 1480.5 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 25.400.000
Tanah Seluas 3033 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 60.825.000
Tanah Seluas 1739 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 86.950.000
Tanah Seluas 7544 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 143.080.000
Tanah Seluas 2059 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 51.770.000
Tanah Seluas 7120 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 142.000.000
Tanah Seluas 3780 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 98.000.000
Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 88.000.000
Tanah Seluas 850 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 85.000.000
Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 50.450.000
Tanah Seluas 2154 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 107.700.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 593.000.000
MOBIL, DAIHATSU XENIA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 65.000.000
MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 128.000.000
MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 48.120.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.066.475.788
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 20.760.411.788
III. HUTANG Rp ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 20.760.411.788 (5)(6)
Baca: Profil Komjen Syahar Diantono, Jenderal Polri Masuk Bursa Wakapolri Gantikan Komjen Agus Andrianto
Kontroversi #
Nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto jadi pebincangan usai masalah undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Surat yang ditandatangani oleh Yandri Susanto tersebut menimbulkan polemik.
Dokumen tersebut bertanggal Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam surat berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024 itu, undangan acara haul dan syukuran ditujukan kepada para kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten.
Usai geger soal surat berkop kementerian tersebut, beredar arahan di grup aplikasi percakapan menteri yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.
Terdapat 2 poin dalam pesan itu.
Pertama, para menteri Kabinet Merah Putih diminta untuk berhati-hati dalam membuat surat yang menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan.
Kedua, para menteri juga diminta supaya humas di masing-masing kementerian untuk berhati-hati dan mencegah adanya peretasan di website maupun media sosial milik kementerian.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga membenarkan tentang adanya imbauan tersebut.
Sementara Ketua Umum Partai Amanat Nasiona atau PAN, Zulkifli Hasan, yang juga menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Pangan ini meminta, Yandri Susanto, untuk melayangkan permohonan maaf.
Zulkifli Hasan mengharapkan peristiwa ini tidak terjadi lagi.
“Ya (arahannya) minta maaf dan pengalaman di awal-awal, sehingga kemudian hari Insyaallah tidak akan terjadi lagi. Bagus kan karena terjadi awal-awal,” katanya, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Yandri Susanto akhirnya buka suara soal masalah viralnya undangan haul berkop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal yang kegiatannya digelar di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun miliknya di Kabupaten Serang, Banten.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini memastikan bahwa kegiatan haul tersebut tidak ada hubungannya dengan unsur politik.
Yandri Susanto mengungkapkan rasa terima kasih kepada eks Menko Polhukam Mahfud Md yang sudah menegurnya lewat akun X (Twitter).
"Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," katanya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Yandri Susanto pun mengakui hal itu bisa dikoreksi karena kegiatan itu tidak disalahgunakan.
"Sebenarnya acara ini bukan hanya kepala desa saja kita undang, juga Pj Gubernur yang diwakili oleh Pak Sekda dan kepala daerah lainnya, rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat," ucapnya.
Mahfud MD sebelumnya mengunggah dokumen surat berkop Menteri Desa itu di akun X pribadinya sambil mengingatkan soal kekeliruan yang menggunakan kop kementerian.
"Kalau betul makanya saya bilang itu salah dan melanggar etika birokrasi,” kata Mahfud saat ditemui usai acara serah terima jabatan Kementerian Pertahanan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan, undangan haul dan syukuran tersebut merupakan urusan pribadi, tidak bisa dikait-kaitkan dengan administrasi lembaga negara seperti kementerian.
Sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Saan Mustopa, sebelumnya juga ikut memberikan nasihat kepada para pejabat negara supaya berhati-hati dalam menaruh kepentingan.
Hal ini merespons tindakan Menteri Desa dan Penbangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang mencantumkan kop kementerian dalam surat acara pribadi.
"Saya harap pejabat, khusus di pemerintahan maupun di DPR, untuk lebih hati-hati bisa menempatkan posisi," katanya, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Pisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sebagai pejabat negara." (7)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait Menteri Kabinet Merah Putih di sini
| Info Pribadi |
|---|
| Pendidikan |
|---|
| Riwayat Karir |
|---|
| Berita Terkini |
|---|
Sumber :
1. www.antaranews.com
2. nasional.kompas.com
3. nasional.tempo.co
4. www.cnbcindonesia.com
5. jakarta.tribunnews.com
6. www.bisnis.com
7. nasional.tempo.co