Tarif Baru Pembuatan Paspor Elektronik, Rp 950 Ribu Berlaku hingga 10 Tahun

Beberapa kantor imigrasi saat ini tak lagi menyediakan paspor biasa (non-elektronik), sehingga pemohon sering kali diarahkan membuat paspor elektronik


zoom-inlihat foto
paspor-indonesia.jpg
Tribun Travel
Ilustrasi paspor elektronik


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah secara resmi telah merilis tarif terbaru pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang menyebutkan adanya kenaikan biaya paspor.

Aturan ini mengatur Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk tarif paspor, visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024:

  • Paspor biasa non-elektronik (berlaku maksimal 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan
  • Paspor biasa non-elektronik (berlaku maksimal 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan
  • Paspor elektronik (berlaku maksimal 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan
  • Paspor elektronik (berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan

Beberapa kantor imigrasi saat ini tidak lagi menyediakan paspor biasa (non-elektronik), sehingga pemohon sering kali diarahkan untuk membuat paspor elektronik.

Sebagai perbandingan, tarif pembuatan paspor sebelum kenaikan ini, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per buku
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 per buku
  • Layanan percepatan paspor: Rp 1.000.000 per permohonan
  • SPLP untuk WNI: Rp 100.000 per buku
  • SPLP untuk orang asing: Rp 150.000 per buku

Ini Kegunaan Paspor Selain Untuk Pergi Keluar Negeri 

Masyarakat pada umumnya mengenal fungsi paspor sebagai dokumen perjalanan antar negara, baik itu masuk maupun keluar.

Hal itu tidaklah sepenuhnya salah karena memang, fungsi utama dari paspor adalah sebagai dokumen yang digunakan seseorang untuk dapat berpergian masuk dan keluar dari satu negara ke negara lain. 

Tapi tahukan Anda jika ada beberapa kegunaan lain paspor yang mungkin tidak pernah terpikirkan sebelumnya? 

Apalagi menggunakan paspor di dalam negeri, emang bisa? Berikut adalah beberapa kegiatan yang bisa kamu lakukan dengan paspormu, mengingat juga pandemi, dimana akan sangat sulit bagi kita untuk berpergian keluar negeri.

Membuka Rekening Bank

Hampir semua bank di Indonesia memperbolehkan calon customernya untuk menggunakan paspor sebagai identitas diri untuk membuka rekening bank. 

Jadi, paspor disini juga bisa bertindak sebagai identitas diri selain KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dibawah Kementerian Dalam Negeri maupun SIM yang diterbitkan oleh Kepolisian Indonesia.

Check-in di Hotel

Bagi kalian yang sering berpergian, menginap di hotel merupakan hal yang biasa.

Salah satu tahapan penting dalam menginap di hotel selain memesan ataupun membayar biaya, tentu jelas adalah check-in ketike kita tiba di hotel. 

Pihak manajemen hotel akan meminta setiap identitas diri tamu yang menginap di hotel mereka. 

Lazimnya, tamu penginapan akan menunjukkan KTP sebagai identitas diri yang direkam dalam database tamu hotel. 

Namun, kamu juga bisa menggunakan paspor untuk keperluan check-in hotel, meskipun hotel itu berada di negaramu sendiri.

Memesan Tiket di Aplikasi

Salah satu kegunaan paspor di dalam negeri selanjutnya adalah untuk booking atau memesan tiket melaui aplikasi.

Seperti layaknya KTP ataupun SIM, Anda juga bisa menggunakan paspor sebagai identitas diri untuk memesan tiket, baik itu tiket pesawat maupun tiket kereta api. 

Penggunaannya juga cukup mudah seperti KTP ataupun SIM. Kamu tinggal menginput atau memasukkan data paspormu kedalam aplikasi pemesanan tiket. 

Namun perlu diingat pula, jika kamu menggunakan paspor untuk memesan tiket, kamu perlu membawa paspormu saat proses check in.

Verifikasi Akun Digital

Kita hidup di masa dunia digital berkembang begitu pesat. Sangat banyak perusahaan digital lahir di masa ini.

Keamanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperhatikan oleh hampir semua perusahaan digital, apalagi seperti fintech, online shopping, hingga media sosial. 

Verifikasi data diri menjadi hal lazim saat ini dan perlu Anda ketahui, jika paspor juga bisa digunakan sebagai identitas diri untuk melakukan verifikasi akun digital yang kita miliki.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved