Inilah Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Dapat Tunjangan & Fasilitas Negara

Terungkap gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.


|
zoom-inlihat foto
Raffi-Ahmad-dan-Nagita-Slavina-24857.jpg
Instagram
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terungkap gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Selasa (22/10/2024).

Suami Nagita Slavina ini akan membantu Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, dalam menjalankan pemerintahan.

Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya tugas Utusan Khusus ini.

Begitu pula dengan gaji Utusan Khusus Presiden.

Dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri.

Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II
tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."

Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Raffi Ahmad, Gus Miftah atau K.H. Miftah Maulana Habiburrahman juga menjadi salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik hari ini.

Gus Miftah diketahui menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved