TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut syarat dan cara membuat NPWP online.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada warga negara Indonesia atau pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
Sebab, NPWP menjadi syarat mutlak bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia.
NPWP yang terdiri dari 15 digit angka kode unik berfungsi sebagai alat untuk memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi wajib pajak dan memantau kewajiban perpajakan.
Baca: Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Berikut Rincian Biayanya
Selain itu, NPWP dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi pajak.
NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.
Lantas, apa saja syarat dan cara membuat NPWP ?
Syarat Buat NPWP
Berikut syarat untuk dapat membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan:
*) Syarat membuat NPWP Pribadi
- Mengisi formulir permohonan sebagai salah satu syarat membuat NPWP.
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan fotokopi KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai bukti alamat tempat tinggal calon Wajib Pajak
- Melampirkan slip gaji dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan jika berwirausaha
- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dalam formulir permohonan NPWP.
*) Syarat membuat NPWP Perusahaan
1. Berbentuk badan usaha
Salah satu syarat membuat NPWP perusahaan yang utama yaitu perusahaan Anda harus berbentuk badan usaha. Jenis badan usaha yang diakui oleh pemerintah untuk dapat memiliki NPWP adalah Perseroan Terbatas (PT), CV (Commanditaire Vennootschap), firma, dan koperasi.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perusahaan yang ingin memiliki NPWP haruslah sudah terdaftar dan beroperasi secara resmi. Proses pendaftaran dan perizinan perusahaan harus telah selesai, dan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait.
Baca: 5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024
3. Kejelasan aktivitas perusahaan
Perusahaan yang akan membuat NPWP harus menjelaskan aktivitas utama yang dilakukan perusahaan tersebut. Penjelasan ini akan membantu otoritas pajak dalam menentukan jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan.
4. Dokumen pendukung
Dokumen yang biasanya diperlukan sebagai syarat membuat NPWP perusahaan meliputi:
- Surat permohonan NPWP perusahaan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha beserta perubahannya jika ada
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus Perusahaan
- Surat Kuasa jika proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh pihak lain.
Selain syarat membuat NPWP di atas, perusahaan juga harus memastikan bahwa anggota direksi perusahaan telah memiliki NPWP individu.
Jika belum, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri secara pribadi sebelum memproses pendaftaran NPWP perusahaan.
Cara Membuat NPWP
Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online:
*) Cara membuat NPWP online
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pembuatan NPWP individu maupun NPWP perusahaan secara online dengan langkah seperti berikut:
- Mengakses aplikasi atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online
- Pastikan untuk menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha (jika berlaku)
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang diinput sesuai dengan identitas diri yang dimiliki
- Setelah mengisi formulir, Anda perlu menunggu proses verifikasi data dari DJP
- Jika proses verifikasi berhasil, NPWP akan diberikan dan Anda bisa mengambilnya di kantor pelayanan pajak terdekat.
Proses pembuatan NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada lokasi kantor pajak dan tingkat permintaan.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)