Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara dan Syarat Terbaru Membuat NPWP Secara Online

NPWP merupakan dokumen penting bagi seseorang maupun badan usaha untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi. Berikut syarat dan cara membuat NPWP


zoom-inlihat foto
Cara-dan-Syarat-Buat-NPWP-2024.jpg
Istimewa
Simak syarat dan cara terbaru untuk membuat NPWP.


4. Dokumen pendukung

Dokumen yang biasanya diperlukan sebagai syarat membuat NPWP perusahaan meliputi:

- Surat permohonan NPWP perusahaan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang

- Fotokopi Akta Pendirian Usaha beserta perubahannya jika ada

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus Perusahaan

- Surat Kuasa jika proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh pihak lain.

Selain syarat membuat NPWP di atas, perusahaan juga harus memastikan bahwa anggota direksi perusahaan telah memiliki NPWP individu. 

Jika belum, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri secara pribadi sebelum memproses pendaftaran NPWP perusahaan.

Cara Membuat NPWP

Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online:

*) Cara membuat NPWP online

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pembuatan NPWP individu maupun NPWP perusahaan secara online dengan langkah seperti berikut:

- Mengakses aplikasi atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online

 - Pastikan untuk menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha (jika berlaku)

- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang diinput sesuai dengan identitas diri yang dimiliki

- Setelah mengisi formulir, Anda perlu menunggu proses verifikasi data dari DJP

- Jika proses verifikasi berhasil, NPWP akan diberikan dan Anda bisa mengambilnya di kantor pelayanan pajak terdekat.

Proses pembuatan NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada lokasi kantor pajak dan tingkat permintaan.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved