TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelantikan anggota MPR, DPR, dan DPD RI hasil Pemilu 2024 berlangsung pada 1 Oktober 2024.
Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD untuk periode 2024-2029 resmi dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan sidang paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Sebagai wakil rakyat, gaji anggota DPR bersumber dari APBN dan telah diatur oleh pemerintah, termasuk tunjangan yang diterima.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Posisi Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sedangkan Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 per bulan.
Di luar gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Berikut adalah rincian tunjangan bulanan yang diterima anggota DPR RI, dikutip dari Kompas.com :
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (untuk 4 jiwa): Rp 198.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000
Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari
Bagi anggota DPR yang menduduki posisi tertentu, seperti Ketua DPR atau Ketua Komisi, tunjangan dan biaya perjalanan bisa lebih besar.
Selain itu, anggota DPR yang sedang melakukan reses juga mendapatkan dana reses yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai contoh, anggota DPR Krisdayanti pernah mengungkapkan bahwa ia menerima Rp 140 juta untuk dana reses.
Selain itu, selama masa jabatannya, anggota DPR RI mendapatkan fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata dan Ulujami.
Mereka juga menerima anggaran untuk pemeliharaan rumah dinas tersebut.
Setelah masa jabatan berakhir, anggota DPR RI akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, atau sekitar Rp 2.520.000 per bulan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)