Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP ke Pengadilan: Tuduhan Bohong Merusak Martabat Orang

Tia Rahmania mengambil jalur hukum usai dipecat PDIP dan batal dilantik jadi anggota DPR RI.


zoom-inlihat foto
Tia-Rahmania.jpg
Tribunnews
Tia Rahmania


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak terima dipecat dan gagal menjadi anggota DPR RI, Tia Rahmania mengambil jalur hukum terkiat dirinya dibuang PDIP.

Ia dituding melakukan penggelembungan perolehan suara saat Pileg kemarin.

Tia Rahmania sendiri diisukan dipecat karena melakukan kritik keras terhadap Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

Akan tetapi, hal itu dibantah oleh pihak PDIP.

Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan bahwa pemberhentian Tia Rahmania tidak terkait dengan kritik terhadap Ghufron.

"Narasi yang beredar itu menyesatkan, seakan-akan karena protes kepada Nurul Ghufron, lalu diberi sanksi. Itu tidak benar," ujar Djarot, Kamis (26/9/2024).

Djarot menegaskan bahwa keputusan pemecatan Tia Rahmania tidak ada hubungannya dengan kritik yang dilontarkannya kepada Ghufron.

Ia menambahkan bahwa pemecatan tersebut murni karena adanya perselisihan perolehan suara di internal PDI-P.

Usai dipecat dan gagal dilantik jadi anggota DPR RI, Tia Rahmania mengambil langkah tegas.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, tuduhan penggelembungan suara dan pemecatan Tia oleh Mahkamah PDI Perjuangan tidak mendasar.

Oleh karena itu pihaknya melaporkan Bonnie Triyana dan Habsi Asyidki Jayabaya ke Mabes Polri.

Selan itu kata Purba, kliennya tersebut menggugat putusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya hari ini kita laporkan soal tuduhan bohong, dan merusak martabat seseorang," kata Purba melalui sambungan telepon, Kamis (26/9/2024).

Purba menjelaskan, tuduhan tersebut telah merugikan Tia Rahmania sebagai caleg terpilih Pileg.

Padahal, klaim Purba tuduhan itu tidak benar.

Sebab lanjut dia, dalam berita acara Bawaslu Banten bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum penyelenggara.

"Kalau kita yang dituduh mengambil suara calon lain, artinya ada perbuatan kita, ada tindakan kita."

"Ini ada putusan yang mengatakan itu perbuatan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan Tia sendiri yang mengarahkan. Kecuali Tia memberikan sesuatu kepada orang lain, ini kan gak," katanya.

Ia menilai putusan mahkamah partai yang memecat Tia janggal, karena tidak berkaca pada putusan tersebut.

"Ini ada kesalahan kekeliruan yang dibetulkan, lalu dilaporkan ke mahkamah partai lalu mahkamah partai diputus bahwa Tia melakukan penggelembungan," ujar dia.

PDIP angkat bicara

Djarot menjelaskan bahwa Tia dan Rahmad Handoyo, yang juga diberhentikan sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Tengah V, diberhentikan setelah Mahkamah Partai PDI-P menemukan adanya perselisihan terkait pengalihan suara dalam formulir C1.

Djarot menjelaskan, Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," ungkapnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Djarot menerangkan, keputusan Mahkamah Partai memberhentikan Tia dan Rahmad sejatinya keluar pada awal September 2024 lalu.

"Itu serius kita, sangat serius. Karena itu masalah hak orang ya, itu masalah nasib orang, itu masalah masa depan orang. Jadi kita tidak boleh main-main. Kita menghargai betul, menghormati betul hak-hak anggota, hak-hak kader," katanya.

Adapun, melalui surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Rahmad  Handoyo digantikan Didik Hariyadi. Sementara Tia diganti Bonnie Triyana.

Sebelumnya Tia sempat viral di media sosial lantaran mengkritisi kehadiran Ghufron saat menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi di Lemhannas pada Minggu (22/9/2024). 

Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Ia juga memaparkan Indeks Integritas Nasional 2023, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

"Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga, tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat," kata Ghufron.

Namun, pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Anggota DPR Terpilih, Tia Rahmania dari Fraksi PDI-P.

Tia mengaku merasa pusing dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron.

"Izin ya pak, ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa," kata Tia.

Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja."

"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?" ujar Tia.

Ia menegaskan, Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel.

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," ucapnya.

Dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhannas itu, Tia terlihat geram sebelum akhirnya walkout meninggalkan ruangan.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved