Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - PTPS adalah petugas yang penting dalam pelaksanaan pemilu.
PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Kehadiran PTPS di masa pemilu memiliki peran penting terutama guna menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.
Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.
Menyadur informasi dari sumber yang sama, Pasal 66, Ayat 2, jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang.
PTPS bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.
Pengambilan sumpah atau janji dipimpin oleh ketua panwaslu kecamatan atau anggotanya untuk mewakilkan.
Usai PTPS dilantik maka petugas bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. (1)(2)(3)
Tugas dan Wewenang #
Tugas PTPS Pemilu 2024
Inilah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung seperti yang dikutip dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Berdasarkan Pasal 66 Ayat 3, PTPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwal, Gaji hingga Rp900 Ribu
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Simak inilah wewenang PTPS Pemilu 2024:
- Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
- Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
- Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(1)(2)
Syarat #
Syarat Pendaftaran PTPS
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (4)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait Pilkada di sini
Sumber :
1. www.liputan6.com
2. www.detik.com
3. www.detik.com
4. www.detik.com