TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut informasi mengenai lowongan kerja yang dibuka oleh Perum Bulog.
Perum Bulog yang merupakan Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pangan membuka rekrutmen untuk mengisi posisi sebagai Staf Pelaksana.
Rekrutmen Perum Bulog terbuka untuk lulusan SMA/SMK hingga Sarjana (S1).
Pendaftaran lowongan kerja Perum Bulog dibuka hingga 12 September 2024.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, simak detail terkait lowongan kerja Perum Bulog di bawah ini.
Baca: Bio Farma Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S3, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Lowongan Kerja
Berikut detail persyaratan lowongan kerja Perum Bulog:
- Pria/Wanita
- Lulusan SMA, D3, dan S1
- Batas Usia Pelamar:
1. SMA/K : 25 Tahun
2. D3: 27 Tahun
3. S1: 30 Tahun
- Nilai minimal ijazah untuk pendidikan:
1. SMA/K : Rata-rata 7.0
2. D3: IPK Min 3.00 dengan akreditasi PTN/PTS Minimal B
3. S1: IPK Min 3.00 dengan akreditasi PTN/PTS Minimal B
- Kualifikasi Pendidikan:
1. SMA/K : Administrasi Perkantoran/Sekretaris/Akuntansi/Keuangan/IPA/IPS
2. D3 : Administrasi Bisnis/Niaga, Adm Perkantoran/Sekretaris, Logistik, Teknik Sipil atau Informatika
3. S1 : Adm Bisnis, Agribisnis, DKV, Ilmu Hawa dan Penyakit Tumbuhan, Pertanian, Pemasaran, Sastra Inggris Teknik Sipil atau Informatika.
- Memiliki prestasi di bidang olahraga akan jadi nilai tambah
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Baca: Segera Daftar, PELNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dari Berbagai Jurusan
Dokumen
Berikut berkas yang perlu disiapkan pelamar:
- Scan Ijazah/SKL
- Scan Transkrip Nilai
- Scan KTP
- Scan Kartu keluarga
- Scan Surat Pernyataan Kesanggupan
- Foto Full Body dengan background warna merah
Cara Daftar
Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung melamar melalui situs https://www.bulog.co.id/karir/penerimaan-baru/
Calon pelamar nantinya akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan upload dokumen sesuai persyaratan lamaran.
Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi.
Perum Bulog berhak menetapkan atau memutuskan kandidat-kandidat yang memenuhi kualifikasi dan lolos pada setiap tahapan seleksi dan keputusan ini bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)