Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Begini Caranya

Tidak hanya FKTP terdaftar sesuai alamat tinggal peserta, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan di luar kota tanpa perlu pindah faskes.


zoom-inlihat foto
Cara-Pakai-BPJS-Kesehatan-di-Luar-Kota-Tanpa-Pindah-Faskes-Begini-Caranya.jpg
Tribun Network
Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Begini Caranya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi setiap peserta, termasuk pengobatan gratis di luar kota.

Setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mengakses pelayanan dan pengobatan gratis.

Tidak hanya FKTP terdaftar sesuai alamat tinggal peserta, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan di luar kota tanpa perlu pindah faskes.

Lantas, bagaimana cara menggunakannya?

Syarat berobat di luar kota tanpa pindah faskes BPJS Kesehatan

Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Begini Caranya
Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Begini Caranya (Tribun Network)

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar bisa mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.

Akses berobat di luar daerah tanpa pindah faskes itu dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam satu bulan.

Menurut Rizzky, kebijakan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas program JKN.

"BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pertama, terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.

Baca: 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata, Alat Bantu Dengar Sampai Kruk

Kedua, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu.

FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.

"Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit," kata Rizzky.

Kendati demikian, jika dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.

Cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, peserta yang tidak membawa kartu kepesertaan program JKN saat di luar kota tidak perlu khawatir lantaran bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk akses layanan sekarang bisa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP," jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023), berikut cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan tanpa pindah fasilitas kesehatan:

1. Kondisi pertama, datang ke FKTP





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved