Cara Bayar Denda Tilang Secara Online Saat Terjaring Operasi Patuh 2024

Korlantas POLRI tengah melaksanakan Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia hingga 28 Juli 2024. Berikut cara membayar denda tilangnya


zoom-inlihat foto
petugas-kepolisian-dari-satlantas-polrestabes-semarang-melakukan-gelar-operasi-patuh-candi-2018.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Operasi Patuh yang dilakukan oleh personel Korlantas Polri.


6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved