Daftar 100 Pinjol Resmi dan Berizin OJK 2024, Ketahui Cara Hindari Layanan Ilegal

Berdasarkan data pengaduan Satgas Pasti, penipuan pinjol ilegal yang marak terjadi adalah dengan modus salah transfer dana ke rekening pribadi


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-pinjaman-online-2.jpg
Tribun Jatim
Ilustrasi pinjaman online.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang marak dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berdasarkan data pengaduan Satgas Pasti, penipuan pinjol ilegal yang marak terjadi adalah dengan modus salah transfer dana ke rekening pribadi.

Modus Operandi, korban mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman. Jika penerima dana menggunakan uang tersebut, pinjol ilegal akan menagihnya beserta bunga yang besar.

Modus penipuan ini bisa merugikan korban secara finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, bahkan bisa menimbulkan reputasi buruk.

Simak tips berikut dari Kompas.com.

Tips Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal:

1. Apabila menerima transfer dana tidak dikenal, verifikasi sumber dana melalui contact center resmi bank.

2. Jika dana berasal dari pihak tidak dikenal, ajukan pengembalian dana melalui pihak bank.

3. Jika dana adalah pinjaman dari fintech legal, hubungi perusahaan fintech tersebut dan ajukan pembatalan pinjaman.

4. Jika dana berasal dari perusahaan pinjaman online ilegal, hubungi Satgas PASTI melalui email atau kontak 157.

5. Hindari mentransfer balik dana ke pihak lain tanpa bukti yang akurat.

6. Cek mutasi rekening dan email secara berkala.

7. Laporkan jika terdapat notifikasi pinjaman atau transaksi keuangan yang mencurigakan.

8. OJK mengingatkan agar tidak mudah menyebarkan dokumen dan informasi pribadi seperti KTP/KK.

Ilustrasi uang dari pinjaman online
Ilustrasi uang dari pinjaman online (freepik)

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

1. Tidak terdaftar atau berizin OJK.

2. Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran.

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari.

4. Biaya tambahan tinggi hingga mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.

5. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan dan biasanya lebih singkat.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved