TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah viral mengaku disetubuhi mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Cindra Aditi Tejakinkin menjadi sorotan publik.
Bahkan, Cindra Aditi mendapat tawaran dari pengacara fenomenal, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris mengajak Cindra Aditi untuk menjadi asisten pribadinya atau aspri yang ke-327.
Hotman Paris mengaku penasaran dengan wanita yang membuat Hasyim Asyari dipecat dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum RI.
Selain rasa penasaran, Hotman juga terkesan wanita tersebut bisa membuat Hasyim jatuh hati.
"Siapa nih cewek kok bisa meruntuhkan hati seorang Ketua KPU, apakah dia cantik? Halo cewek yang meruntuhkan hati Pak Hasyim, saya tawarkan Anda jadi aspri saya yang ke 327," kata Hotman dalam video di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Baca: Foto-foto Cindra Aditi Tejakinkin yang Dipaksa Berhubungan Badan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari
Hotman meminta netizen untuk mencari tahu lebih banyak tentang wanita tersebut, termasuk foto wajah dan kelebihannya.
"Siapa yang bisa memperkenalkan aku sama dia? Halo saya tawarkan Anda jadi aspri ketiga, eh dua ratus tujuh puluh tiga, sampai gua bingung gara-gara terpesona," lanjut Hotman dengan senyum tipis.
Hotman menjamin bahwa wanita tersebut akan merasa nyaman jika menerima tawaran sebagai asisten pribadinya.
"Sudah pasti jauh lebih nyaman asprinya Hotman Paris. Hotman lebih ganteng dari Pak Hasyim, ya sudah pasti lebih berduitlah, lebih terkenal," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari memaksa Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) berhubungan seksual sewaktu menghadiri kegiatan di Amsterdam Belanda.
Cindra Aditi Tejakinkin melaporkan perbuatan ketua KPU RI tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP pun akhirnya memutuskan Hasyim Asy'ari bersalah dan dipecat.
Baca: Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Bersetubuh di Belanda
Ternyata DKPP mengungkap bahwa Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.
Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban. Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Baca: Video Skandal Mirip Audrey Davis Viral di Twitter & TikTok, Link Durasi 2 Menit Tersebar
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.
“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin.
Baca: Video Syur 2 Menit Wanita Mirip Audrey Davis Viral di Twitter, David Bayu Lakukan Hal Ini
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini