TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan dua selebgram berinisial LA dan R karena terlibat dalam promosi situs judi online.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Luthfi Olot Gigantara menyatakan bahwa kedua selebgram tersebut ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun mereka yang terindikasi mempromosikan situs judi online.
Berikut adalah beberapa fakta dari kasus tersebut, dihimpun dari Kompas.com :
Promosikan Situs Judi Online Sejak 2023
Luthfi mengungkapkan bahwa selebgram LA telah mempromosikan dua situs judi online sejak tahun 2023.
"Dari hasil memposting atau mengiklankan situs judi online ini, LA mendapatkan kontrak senilai Rp 10 juta per dua bulan," kata Luthfi di Mapolresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).
Jual Konten Vulgar
Selain itu, LA juga membuat video-video vulgar yang dijual lewat video call sex (VCS).
"Yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus asusila, yaitu memposting video syur," tambahnya.
Luthfi menjelaskan bahwa keterlibatan LA dalam kasus judi online bermula ketika ia dihubungi seseorang bernama Listia melalui Instagram.
Dalam percakapan tersebut, LA ditawari imbalan uang untuk memposting situs judi online di akun Instagram pribadinya.
"Yang bersangkutan kita amankan di sekitar Jalan Pajajaran. Sehari-hari profesinya memang seorang selebgram," ujarnya.
Keuntungan Rp2,5 Juta per Bulan
Sementara itu, selebgram R mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per bulan dari hasil promosi situs judi online.
R sehari-hari bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor.
"Kedua selebgram yang kita amankan ini menggunakan uang yang didapat dari promosi situs judi online untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Luthfi.
Baca: Viral Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram, Foto Syur Tersebar, Begini Kronologinya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selebgram R dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sedangkan selebgram LA dikenakan pasal berlapis, selain terlibat judi online, ia juga dikenakan Pasal 27 tentang asusila karena keterlibatannya dalam menjual video dewasa.
"Kedua selebgram ini terancam pidana maksimal 10 tahun penjara," tambah Luthfi.
Selebgram LA mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut dan menyampaikan permintaan maafnya karena telah terlibat dalam kasus judi online dan asusila.
"Saya menyesal, saya takut dipenjara," kata LA di depan awak media.
Penangkapan Dua Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Bogor
Polisi menangkap dua selebgram berinisial LA dan R karena mempromosikan situs judi online. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Polresta Bogor Kota.
"Ada dua selebgram yang aktif mempromosikan situs judi online yang ditangkap di hari dan tempat berbeda, yakni LA dan R," ujar Luthfi kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Luthfi menjelaskan bahwa pelaku LA ditangkap pada Kamis (27/6/2024). LA diketahui telah mempromosikan dua situs judi online sejak 2023 dan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 10 juta selama dua bulan dari hasil memposting konten tersebut.
"LA sempat dihubungi oleh seseorang bernama Listia. Dari hasil memposting judi online, yang bersangkutan berhasil memperoleh keuntungan Rp 10 juta selama dua bulan," ujarnya.
Selain mempromosikan judi online, LA juga terlibat dalam pembuatan dan penjualan video syur melalui layanan VCS (video call sex).
Sejak 2023, LA menjual video-video tersebut dengan tarif Rp 250.000 per orang, kemudian membentuk grup untuk mendistribusikan video tersebut.
"Yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual secara VCS. Yang mengaku melakukan aksinya sejak 2023," tutur Luthfi.
LA dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU RI tentang muatan judi dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun, serta Pasal 27 UU ITE terkait postingan video asusila dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Dia dipersangkakan dua pasal, judi online dan asusila," ungkap Luthfi.
Selebgram kedua, R, ditangkap pada Minggu (30/6/2024). R mengaku mulanya dihubungi langsung oleh akun judi online bernama @IndonesiaViral melalui Instagram.
Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Dia diminta untuk mempromosikan situs tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
R mengaku motifnya melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Dari pengakuan saudara R, dia dihubungi langsung oleh situs judi online melalui Instagram yang bernama Indonesia Viral. Saat ini situs sedang kita dalami dan motifnya hanya untuk keperluan ekonomi saja," tutur Luthfi.
Akibat perbuatannya, R juga dikenakan Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," terang Luthfi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)