TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan dua selebgram berinisial LA dan R karena terlibat dalam promosi situs judi online.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Luthfi Olot Gigantara menyatakan bahwa kedua selebgram tersebut ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun mereka yang terindikasi mempromosikan situs judi online.
Berikut adalah beberapa fakta dari kasus tersebut, dihimpun dari Kompas.com :
Promosikan Situs Judi Online Sejak 2023
Luthfi mengungkapkan bahwa selebgram LA telah mempromosikan dua situs judi online sejak tahun 2023.
"Dari hasil memposting atau mengiklankan situs judi online ini, LA mendapatkan kontrak senilai Rp 10 juta per dua bulan," kata Luthfi di Mapolresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).
Jual Konten Vulgar
Selain itu, LA juga membuat video-video vulgar yang dijual lewat video call sex (VCS).
"Yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus asusila, yaitu memposting video syur," tambahnya.
Luthfi menjelaskan bahwa keterlibatan LA dalam kasus judi online bermula ketika ia dihubungi seseorang bernama Listia melalui Instagram.
Dalam percakapan tersebut, LA ditawari imbalan uang untuk memposting situs judi online di akun Instagram pribadinya.
"Yang bersangkutan kita amankan di sekitar Jalan Pajajaran. Sehari-hari profesinya memang seorang selebgram," ujarnya.
Keuntungan Rp2,5 Juta per Bulan
Sementara itu, selebgram R mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per bulan dari hasil promosi situs judi online.
R sehari-hari bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor.
"Kedua selebgram yang kita amankan ini menggunakan uang yang didapat dari promosi situs judi online untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Luthfi.
Baca: Viral Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram, Foto Syur Tersebar, Begini Kronologinya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selebgram R dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sedangkan selebgram LA dikenakan pasal berlapis, selain terlibat judi online, ia juga dikenakan Pasal 27 tentang asusila karena keterlibatannya dalam menjual video dewasa.
"Kedua selebgram ini terancam pidana maksimal 10 tahun penjara," tambah Luthfi.
Selebgram LA mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut dan menyampaikan permintaan maafnya karena telah terlibat dalam kasus judi online dan asusila.