Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa

Yudia Alamsyach, kuasa Hukum Liga Akbar masih belum mengetahui pasti materi yang akan ditanyakan penyidik tersebut juga siapa pelapornya.


zoom-inlihat foto
Liga-Akbar-Dianggap-Halangi-Penyidikan-Kasus-Vina-Cirebon-Ngaku-Belum-Siap-Saat-Akan-Diperiksa-1.jpg
Tribunnews
Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Liga Akbar yang menjadi saksi di kasus Vina Cirebon kini dipanggil penyidik.

Liga Akbar disebut menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Vina Cirebon.

Yudia Alamsyach, kuasa Hukum Liga Akbar masih belum mengetahui pasti materi yang akan ditanyakan penyidik tersebut juga siapa pelapornya.

Yudia Alamsyach menjelaskan, kliennya sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polda Jawa Barat untuk wawancara atau klarifikasi terkait dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa
Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa (kolase Instagram/Tribun Medan)

Hal tersebut dismapaikan oleh Yudia Alamsyach saat ditemui di kantornya, Kamis (27/6/2024).

"Ya, saya telah terima surat dari Liga Akbar terkait pemanggilan wawancara atau klarifikasi perkara oleh penyidik Polda Jabar." kata Yudia.

"Saya terima surat dari Liga Akbar pada hari Minggu kemarin,"lanjutnya.

Panggilan tersebut berhubungan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 221 ayat 1 KUHP yang terjadi di Kota Cirebon pada 26 Mei 2017.

Yudia menjelaskan, bahwa panggilan itu mengharuskan Liga Akbar hadir di Polda Jabar pada Rabu kemarin.

Namun, pihak Liga Akbar meminta agar jadwal pemeriksaan diundur karena belum siap.

Baca: Merasa Tertekan, Liga Akbar Cabut BAP di Kasus Vina Cirebon, Ingin Sampaikan Hal yang Sebenarnya

"Tapi kami meminta diundur waktunya atau dijadwal ulang kembali, karena baik Liga dan tim kuasa hukum belum siap."

"Permintaan jadwal ulang kembali sudah kami sampaikan ke penyidik Direskrimum Polda Jabar, setelah mendapatkan surat itu," ucapnya.
Yudia juga mengajukan permintaan agar proses pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota, tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan karena waktu yang mendesak.

"Oleh karena itu, kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut dan minta dijadwalkan ulang kembali serta minta pemeriksaan dilakukan di Cirebon," jelas dia.

Yudia mengatakan bahwa hingga kini, belum ada kejelasan mengenai materi yang ingin digali dari Liga Akbar terkait Pasal 221.

Ia juga menyebut bahwa beberapa pihak lain, termasuk orang tua para terpidana kasus Vina Cirebon dan saksi-saksi lain, telah dimintai keterangan.

"Cuma, inti permasalahannya atau inti perkaranya kami belum bisa menjelaskan, karena klien kami belum diperiksa."

"Termasuk terlapor juga belum diketahui. Hanya saja, kami pastikan Liga Akbar siap untuk diperiksa terkait hal tersebut," katanya.

Sekadar diketahui, Liga Akbar sendiri merupakan teman dekat dari Eki, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina tahun 2016 lalu.

Saat itu, Liga bersaksi di pengadilan bahwasanya ia mengetahui kronologi kejadian tersebut.

Namun usai kasusnya kembali mencuat tahun 2024 ini, Liga mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu.

Pada saat itu, Liga menyebut, dirinya mendapatkan tekanan dari ayah Eki bernama Iptu Rudiana sehingga menandatangani surat BAP yang tidak sesuai dengan kesaksiannya.

Polda Jabar Ubah Strategi Hadapi Praperadilan Pegi, Penasihat Ahli Kapolri Ungkap Fakta

Purnawirawan jenderal bintang dua menyebut jika ada perubahan strategi yang dilakukan Polda Jabar dalam menghadapi sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Akibat perubahan strategi tersebut, Polda Jabar mangkir dari sidang praperadilan perdana yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Baca: Susno Duadji Sebut Hakim dan Jaksa Kasus Vina Cirebon Ditipu Aep, Eks Kabareskrim: So Pasti Bohong

Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menduga, Polda Jawa Barat punya strategi baru untuk melawan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Diketahui, Polda Jabar terkait alasan absen di persidangan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina.

Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (25/6/2024) kemarin.

Aryanto menduga alasan Polda Jabar tak hadir dalam sidang karena ada perubahan strategi atau masih dalam proses melengkapi jawaban terhadap gugatan dari kuasa hukum Pegi.

"Perkiraan saya ya ini, jadi yang mau datang di sidang kan tim hukum, tim hukum itu tim tersendiri tidak di bawah Humas. Jadi tim hukum itu terdiri dari Binkum, ada juga mungkin ada dari pihak eksternal," jelas Aryanto, Senin (24/6/2024).

Aryanto menilai, tim hukum Polda Jabar masih menyiapkan detail jawaban untuk menangkis gugatan praperadilan Pegi.

"Nah, kemungkinan kemarin sudah siap menjawab apa-apa tapi mungkin ada perubahan strategi. Saya contohkan misalnya di dalam memberikan jawaban untuk tuduhan ini tadinya dipikirnya sudah siap dengan ini itu. Tapi kemudian mungkin ada celah lagi, bisa dibantah dengan ini atau itu, mungkin kita butuh ini lagi," katanya.

"Jadi mungkin dalam rangka melengkapi supaya dalam praperadilan memberi jawaban yang tepat, sehingga bisa menangkis praperadilan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Aryanto menyebut bahwa sebelumnya Polda Jabar memang sudah menyampaikan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan Pegi.

Sehingga, Aryanto pun juga bertanya-tanya mengapa Polda Jabar justru tak hadir dalam sidang perdana kemarin.

"Saya tanya kepada Polda Jabar kenapa mundur belum mendapat jawaban, sehingga ini saya hanya berandai-andai saja dan tentunya berdasarkan pengalaman saya yang bolak-balik dulu menghadapi praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jabar sempat mengakui sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi yang digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang praperadilan Pegi.

Bahkan, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi.

"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ujar Jules dikutip dari YouTube Kompas TV.

Saat itu, Jules masih enggan mengungkap jumlah tim hukum yang disiapkan Polda Jabar.

Ia juga menyebut kemungkinan, tim hukum dari eksternal kepolisian.

"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa surat panggilan kepada termohon sejatinya sudah dikirim ke Polda Jabar.

"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024).

Baca: 4 Tampang Narapidana Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Sosok Ucil Jadi Sorotan

Siasat Jahat Penyidik

Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan menduga ada siasat jahat dari penyidik Polda Jabar sehingga mereka tak hadir sidang praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Mengetahui hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membongkar dugaan siasat jahat dari para penyidik Polda Jabar tersebut.

Satu di antara tim kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili menduga, jika Polda Jawa Barat sengaja tak hadir agar sidang praperadilan yang diinginkan Pegi Setiawan, gugur.

"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami berharap Polda Jawa Barat hadir di hari ini," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari live Kompas Tv, Senin (24/6/2024).

"Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, agar kasus ini P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," tambahnya.

Menyikapi tak hadirnya Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan ini, Niko Kili Kili meminta jaksa objektif.

"Kami meminta jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjurkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Niko Kili Kili menantang Polda Jawa Barat untuk bertarung adil terkait status tersangka Pegi Setiawan.

Tak hanya itu, Niko Kili Kili menilai saat ini, Polda Jawa Barat membiarkan permasalahan kasus Vina Cirebon menjadi liar.

"Kami meminta fight secara gentle man. Kalau polisi merasa benar. Ayo kita sama-sama fight secara hukum," paparnya.

"Polda Jabar harus hadir, agar masyarakat jangan dibuat bingung," tambahnya.

Niko Kili Kili optimis jika Pegi Setiawan akan bebas.

"Asalkan tak digugurkan sidang praperadilan ini, kami sangat optimis Pegi Setiawan pasti bebas," tuturnya.

Cara klasik

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin tegas menyatakan jika tak hadirnya Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menambah panjang daftar kejanggalan.

Tak hadirnya Polda Jawa Barat di PN Bandung disebut siasat untuk menggugurkan putusan praperadilan.

"Kalau sampai praperadilan ini gugur, dan P21. Kita patut menduga ini semakin janggal," ujarnya dilihat TribunnewsBogor.com dari SindoNewsTv.

"Ini ada kesengajaan. Jangan pakai cara-cara klasiklah," sambungnya.

Dengan sedikit menyentil, Insank Nasruddin pun menduga jika Polda Jawa Barat tak mau dikoreksi.

"Kenapa tidak hadir? Apa Polda Jabar tak mau dikoreksi kinerjanya? Kalau seperti ini, maka akan timbul lagi dugaan," tegasnya.

Lebih lanjut, Insank Nasruddin menegaskan, jika pihaknya hanya ingin membuktikan jika Pegi Setiawan bukan Perong.

"Kami bukan mau menunjukkan siapa menang dan kalah. Kami ingin membuktikan jika Pegi Setiawan bukanlah Perong," tuturnya.

"Ayo kita buktikan, jika Pegi Setiawan bukan Perong. Artinya Polda Jabar salah orang, salah ciri-ciri, salah alamat," tambahnya.

 (TRIBUNMEDAN/TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved