Jenderal Utusan Kapolri Turun Gunung Ungkap Kasus Vina yang Sebenarnya, Peran Iptu Rudiana Terkuak

Jenderal bintang dua utusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya turun gunung mengungkap kasus Vina Cirebon 2016 silam.


zoom-inlihat foto
Kadiv-Humas-Polri-Irjen-Pol-Sandi-Nugroho.jpg
capture ist
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menunjukkan foto Pegi Setiawan, yang disita dari rumah orang tua tersangka pada tahun 2016.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jenderal bintang dua utusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya turun gunung mengungkap kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Adalah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, yang mengungkap hasil visum Vina dan Eky korban pembunuhan di Cirebon.

Irjen Sandi membeberkan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 sangat keji.

Luka yang dialami oleh Vina dan Eky cukup parah.

"Kepalanya pecah, lehernya patah, rahangnya ini atas bawah juga patah," kata Sandi dikutip dari Kompas TV, Kamis (20/6/2024).

Sendi juga menyebut terdapat luka akibat senjata tajam di jasad Vina dan Eky.

"Ada luka benda tajam, luka benda tumpul," ujarnya.

Baca: Lagi Viral, Begini Cara Cek Khodam Secara Online, Klik Link Check Your Khodam di Sini

Menurutnya, apa yang dialami Vina dan Eky itu adalah hal yang sangat sadis.

"Semuanya itu merupakan pembunuhan yang sangat sadis, menurut kami," jelasnya.

Di samping itu, Sandi juga menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak bersalah.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam dan Irwasum Polri.

"Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia, Kamis (20/6/2024).

Kesaksian Iptu Rudiana di Persidangan

Pada putusan Mahkamah Agung, Iptu Rudiana di depan majelis hakim mengungkap kondisi putranya pada 27 Agustus 2016 lalu.

Ia menuturkan, pada malam itu dirinya sedang berada di rumah dan tiba-tiba ditelepon oleh Aiptu Sulaeman.

Baca: Usai Dicecar Propam, Iptu Rudiana Dilaporkan Pegi Setiawan karena Bohong soal Kasus Vina Cirebon

Saat itu Iptu Rudiana masih bertugas di Satnarkoba Polres Cirebon.

Kini Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon.

Setelah mendapat kabar bahwa Eky kecelakaan, Iptu Rudiana langsung mengecek ke Rumah Sakit Gunung Jati.

Di kamar jenazah, Iptu Rudiana melihat putranya hanya memakai celana panjang jeans warna biru, dan tidak memakai baju.

Iptu Rudiana mengatakan bahwa kondisi kepala Eky saat itu pecah, dan gigi bagian depannya habis.

"Kondisi fisik kepala (dahi) pecah, muka lebam, dan gigi hancur, gigi depannya habis, tangan sebelah kiri patah (bagian bahu), dadanya membiru," tulis putusan MA tahun 2017.

Melihat kondisi itu, Iptu Rudiana pun menilai ada yang janggal.

Baca: Video Wisnu Meninggal Gantung Diri Viral di Twitter X, Tubuh Hitam hingga Disebut Dibunuh

"Saksi curiga penyebab kematian anak saksi bukan karena kecelakaan tunggal tetapi karena kemungkinan dibunuh," tulis putusan itu lagi.

Esok paginya, jenazah Eky kemudian dimakamkan di Majalengka.

Karena merasa curiga, Iptu Rudiana kemudian pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB mendatangi Polsek Talun untuk mencari informasi dan melihat kondisi sepeda motor Eky merk Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang diamankan di Polsek Talun.

"Kemudian Saksi semakin yakin bahwa penyebab kematian anak Saksi bersama dengan temannya tersebut bukan karena kecelakaan karena kondisi fisik sepeda motor milik anak Saksi tesebut tidak rusak parah," tulis putusan lagi.

Iptu Rudiana akhirnya menyelidiki sendiri akibat kematian anaknya hingga akhirnya menangkap 7 terpidana di depan SMP Negeri 11 Cirebon.

Pada persidangan, Iptu Rudiana mengaku kalau dirinya sendiri yang menginterogasi Jaya hingga mengaku.

"Sari keterangannya menjelaskan bahwa setelah sepeda motor anak Saksi ditendang hingga terjatuh di lokasi fly over (jembatan layang) Talun lalu Terdakwa Eko Ramadhani alias Koplak memukul anak Saksi dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama kali memukul anak Saksi adalah Terdakwa Eko," tulis putusan lagi.

Setelah mendengar pengakuan itu, Iptu Rudiana kemudian sekitar pukul 18.30 WIB melaporkan kasus ini ke Unit Reskrim Polresta Cirebon.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga mendengar tersangka lain mengakui perbuatannya.

"Bahwa selain Jaya, Saksi juga mendengar saat Sudirman diinterogasi dan Sudirman juga mengakui fakta yang sama dengan Jaya," tulis putusan itu lagi.

Hasil visum dokter forensik

Dokter spesialis forensik, dr Andri Nur Rochman pada persidangan menjelaskan luka di tubuh Eky saat ekshumasi.

Berikut ini 11 hasil otopsinya :

- Gigi seri pertama patah

- Dahi kiri luka terbuka dasar otot tidak mencapai tulang karena benda tumpul

- Dahi depan patah hingga ke rongga mata

- Tulang dasar tengkorak dan atap tengkorak patah

- Di kulit kepala tidak ada luka

- Tungkai kaki kiri di atas mata kaki luka terbuka

- Rahang kiri atas dan rahang bawah patah

- Lengan atas kanan derik atau patah

- Dada bagian dalam ke arah kiri sepanjang 3 cm dan ke arah kanan 8 cm ada resapan darah karena pembuluh darah ada yang pecah sementara bagian luarnya memar tidak ada luka terbuka

- Kematian tak wajah

- Bahwa pendarahan pada hidung dan terlinga yang dialami korban Eky akibat patah tulang dasar tengkorak yang dialaminya

(tribunnewswiki.com/tribun bogor)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved