Tak Penuhi Syarat, Komjen Purn Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Gagal Ikut Pilgub Jakarta

Hadirnya pasangan independen pensiunan jenderal Polri, Dharma Pongrekun, dan Kun Wardana menambag angin demokrasi di Pilkada Jakarta.


zoom-inlihat foto
Dharma-Pongrekun-dan-Kun-Wardana.jpg
Warta Kota/Yolanda
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hadirnya pasangan independen pensiunan jenderal Polri, Dharma Pongrekun, dan Kun Wardana menambag angin demokrasi di Pilkada Jakarta.

Namun, asa Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menjadi orang nomor satu di Jakarta terpaksa pupus.

Realita pahit ini harus diterima Dharma Pongrekun bersama pasangannya Kun Wardana karena keduanya dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi Jakarta.

"Hasilnya, pada hari ini bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Jakarta, data yang diserahkan oleh Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi sejumlah kriteria.

Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menjelaskan, untuk dapat mencapai syarat memenuhi syarat (MS) satu data akan dicocokan dengan sejumlah berkas.

Berkas yang dimaksud adalah surat pernyataan dukungan, e-KTP pendukung, kesesuaian data yang diinput ke sistem informasi Pencalonan (Silon), dan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.

Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data.

Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.

Untuk selanjutnya, Dharma-Kun masih dapat menyatakan keberatannya atas hasil yang ditetapkan KPU Provinsi Jakarta.

Mereka masih dapat memperjuangkan hak untuk maju Pilkada DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, pengamat politik Indostrategi Arif Nurul Iman menanggapi keikutsertaan Dharma Pongrekun yang menjadi satu-satunya calon gubernur DKI lewat jalur independen pada Pilkada 2024.

Menurut Arif, butuh kerja ekstra untuk Dharma sebagai calon independen demi mendapat dukungan dan simpati masyarakat Jakarta, serta memiliki mesin politik akar rumput.

"Kalau untuk menang, saya kira ekstra lebih besar untuk mengeruk dukungan masyarakat dan mendapat simpati publik," ujarnya.

"Dan yang salah satu faktor terpenting adalah membangun mesin politik hingga tingkat RT dan RW," imbuh Arif dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, dikutip Jumat (24/5/2024).

Menurut Arif, Dharma Pongrekun harus berkerja keras karena akan berhadapan dengan calon dari kader partai yang mesin politik terbangun sejak beberapa tahun lalu.

Tak hanya itu, Dharma juga akan terbentur dengan waktu yang sangat singkat mulai dari proses penetapan, kampanye hingga pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.

"Ini kejar-kejaran dengan hitungan waktu. Ini hanya beberapa bulan saja. Sedangkan partai telah membangun mesin politik sudah berpuluh puluh tahun, lalu membina dan mengkader," ucap Arif.

"Kelemahan dari calon independen tidak memiliki mesin politik hingga akar rumput, ke tingkat kabupaten, kelurahan hingga RT dan RW. Pengalaman yang ada, independen baru menang di Garut saja," kata Arif melanjutkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI sebelumnya mengatakan, Dharma dan pasangannya, Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan melalui jalur independen.

Pasangan itu berhasil mengumpulkan dukungan 749.298 warga.

"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam Kota atau Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, Dharma dan Kun Wardana diminta mengunggah dokumen syarat tersebut dalam bentuk PDF ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU DKI memberikan waktu kepada Dharma dan Kun Wardana untuk mengunggah dalam waktu tiga hari, terhitung sejak Senin.

"Bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," ujar Dody.

(tribunnewswiki.com/warta kota/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Legenda Kelam Malin

    Legenda Kelam Malin Kundang adalah sebuah film drama
  • Film - Namaku Dick (2008)

    Namaku Dick adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved