TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah pengakuan Pegi Setiawan yang DPO yang berhasil ditangkap polisi.
Pegi alias Perong mengaku tak masalah jika dirinya menjadi tumbal para pejabat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kartini (48) saat bertemu dengan anaknya yang diduga terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki di tahun 2016 silam.
Kartini dan Pegi alias Perong bertemu pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung, Jawa Barat di Polda Jabar sehari setelah Pegi Setiawan ditangkap.
Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong merasa dirinya hanya menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid," ungkap Pegi pada Kartini ibunya, dilansir Tribun Jabar.
Hal tersebut diungkapkan Kartini saat diwawancarai di kantor kuasa hukum Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/5/2024) petang.
Kartini pun memberikan pesan penguatan untuk Pegi alias Perong supaya tetap teguh dalam pendirian.
"Ya, kemarin saya mengunjungi anak kandung saya Pegi Setiawan setelah mendapat kabar dari Ibu Yanti (majikan sekaligus kuasa hukum Pegi) bahwa anak saya ditangkap polisi," lanjut Kartini.
Baca: Misteri Sosok Panji dalam BAP Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Diduga Sebagai Pelaku ke-12
Istri dari Rudi (55) ini mengingatkan Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong untuk selalu berkata jujur sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya." pesan Kartini.
Termasuk jika wajahnya bonyok ataupun sampai mati.
"Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati," lanjut dia.
Tak hanya itu saja, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong juga mengucapkan permintaan maaf yang mendalam kepada Kartini.
Pegi Setiawan alias Pegi Perong mengungkapkan ketakutannya akan kemungkinan pertemuan terakhir mereka.
"Pegi minta maaf kalau pertemuan ini yang terakhir."
"Pegi minta maaf ke Mamah dan Bapak," jelas Pegi, sebagaimana dituturkan oleh Kartini.
Kartini juga menegaskan, bahwa saat peristiwa tragis pembunuhan Eki dan Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016, Pegi tidak berada di Cirebon.
Baca: Tampang Pegi alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon jadi Buruh Bangunan, Buron Sejak 2016
"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan, dan saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," ujarnya.
Pegi mulai bekerja di Bandung tiga bulan, kata Kartini, sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi.
Serta baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.
Sebelumnya, rumah yang sejak kecil menjadi tempat tinggal Pegi di Blok Simaja, RT.2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ternyata sudah pernah didatangi polisi pada tahun 2016, dua hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
Hal ini terungkap dalam keterangan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, pada Kamis (23/5/2024).
Menurut Sugianti, saat itu polisi membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.
"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.
Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.
"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak (usai penangkapan Pegi)," ucapnya.
Sugianti mengungkapkan kekecewaannya karena penggeledahan kembali dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai kuasa hukum.
Di mana, saat ia sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ya, saya kecewa dengan penggeledahan kemarin karena saya tidak diberitahu, sementara saya sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk BAP," jelas Sugianti.
"Kami baru bisa BAP pukul 20.00 WIB, padahal dari pukul 09.00 WIB sudah ada di sana," jelas dia.
Sugianti juga mempertanyakan alasan penghentian sementara proses penyelidikan terhadap Pegi pada tahun 2016.
Padahal penggeledahan rumah sudah dilakukan dan Pegi sudah diberitahukan berada di Bandung.
"Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti, padahal sudah ada penggeledahan ke rumah Pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," katanya.
Sugianti menegaskan, bahwa Pegi tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut, karena pada tahun 2016, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016.
Ia juga menyatakan terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh polisi.
"Di DPO yang dirilis polisi, usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi tinggal di Kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun," ujarnya.
Sugianti menambahkan, bahwa penangkapan Pegi saat ini disangkakan juga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.
"Dilihat dari surat penahanan, Pegi juga disangkakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, sama seperti terpidana lainnya," ucap Sugianti.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.
Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.
Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).
Baca: Cerita Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penyiksaan di Polres: Diinjak dan Disetrum
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.
"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.
(TRIBUN JABAR/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini