Pegi Perong Ngaku Tak Apa jadi Tumbal di Kasus Vina Cirebon: Jika Pegi Mati Pun, Pegi Mati Syahid

Pegi alias Perong merasa dirinya cuma menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu i kasus Vina Cirebon.


zoom-inlihat foto
Pegi-Perong-Ngaku-Tak-Apa-jadi-Tumbal-di-Kasus-Vina-Cirebon-Jika-Pegi-Mati-Pun-Pegi-Mati-Syahid.jpg
Kolase Tribun Network
Pegi Perong Ngaku Tak Apa jadi Tumbal di Kasus Vina Cirebon: Jika Pegi Mati Pun, Pegi Mati Syahid


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong ngaku tak apa jadi tumbal pejabat.

Pegi alias Perong merasa dirinya cuma menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu i kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Pegi alias Perong saat bertemu dengan ibunya, Kartini (48), pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung, Jawa Barat.

"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid," kata Pegi kepada Kartini di Polda Jabar sehari setelah Pegi ditangkap.

Pegi Perong Ngaku Tak Apa jadi Tumbal di Kasus Vina Cirebon: Jika Pegi Mati Pun, Pegi Mati Syahid
Pegi Perong Ngaku Tak Apa jadi Tumbal di Kasus Vina Cirebon: Jika Pegi Mati Pun, Pegi Mati Syahid (Tribun Network)

Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong juga mengucapkan permintaan maaf yang mendalam kepada Kartini ibunya.

Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong mengatakan ketakutannya akan kemungkinan pertemuan terakhir mereka.

"Pegi minta maaf kalau pertemuan ini yang terakhir."

"Pegi minta maaf ke Mamah dan Bapak," ujar Pegi, sebagaimana dituturkan oleh Kartini.

Kartini memberikan pesan penguatan kepada Pegi agar tetap teguh dalam pendirian.

Baca: Pengakuan Pegi Alias Perong ke Sang Ibunda, Ngaku Tidak Apa-apa Jadi Tumbal Pejabat

Hal tersebut diungkapkan Kartini saat diwawancarai di kantor kuasa hukum Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/5/2024) petang.

"Ya, kemarin saya mengunjungi anak kandung saya Pegi Setiawan setelah mendapat kabar dari Ibu Yanti (majikan sekaligus kuasa hukum Pegi) bahwa anak saya ditangkap polisi," papar Kartini, dilanisr Tribun Jabar.

Kartini mengingatkan Pegi untuk selalu berkata jujur sesuai dengan apa yang dialaminya.

"Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya."

"Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati," ungkap istri dari Rudi (55) itu.


Saat peristiwa tragis pembunuhan Eki dan Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016, Kartini menegaskan, Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon.

"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan, dan saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," jelas Kartini.

Kartini menceritakan Pegi Setiawan mulai bekerja di Bandung tiga bulan sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki terjadi.

Pegi Setiawan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.

Baca: Tampang Pegi alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon jadi Buruh Bangunan, Buron Sejak 2016

Sebelumnya, rumah yang sejak kecil menjadi tempat tinggal Pegi di Blok Simaja, RT.2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ternyata sudah pernah didatangi polisi pada tahun 2016, dua hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

Hal ini terungkap dalam keterangan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, pada Kamis (23/5/2024).

Menurut Sugianti, saat itu polisi membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.

"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.

Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.

"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak (usai penangkapan Pegi)," ucapnya.

Sugianti mengungkapkan kekecewaannya karena penggeledahan kembali dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai kuasa hukum.

Di mana, saat ia sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya, saya kecewa dengan penggeledahan kemarin karena saya tidak diberitahu, sementara saya sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk BAP," jelas Sugianti.

"Kami baru bisa BAP pukul 20.00 WIB, padahal dari pukul 09.00 WIB sudah ada di sana," jelas dia.

Sugianti juga mempertanyakan alasan penghentian sementara proses penyelidikan terhadap Pegi pada tahun 2016.

Padahal penggeledahan rumah sudah dilakukan dan Pegi sudah diberitahukan berada di Bandung.

"Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti, padahal sudah ada penggeledahan ke rumah Pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," katanya.

Sugianti menegaskan, bahwa Pegi tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut, karena pada tahun 2016, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016.

Ia juga menyatakan terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh polisi.

Baca: Cerita Lengkap Vina Cirebon Dibunuh Geng Motor dan Sempat Diperkosa Bergilir, Ada Kisah Versi Polisi

"Di DPO yang dirilis polisi, usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi tinggal di Kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun," ujarnya.

Sugianti menambahkan, bahwa penangkapan Pegi saat ini disangkakan juga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.

"Dilihat dari surat penahanan, Pegi juga disangkakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, sama seperti terpidana lainnya," ucap Sugianti.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.

Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.

Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.

Pegi Pembunuh Vina Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Protes Ada Kejanggalan Ciri DPO Pembunuhan Vina

Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina Cirebon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jabar.

Diketahui, Pegi alias Perong ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5).

Pegi ditangkap setelah delapan tahun buron.

Dia disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.

Anggota tim kuasa hukum Pegi , Sugianti pada Sabtu (25/5) meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pihaknya pun protes, sebab ada kejanggalan ciri DPO pembunuhan Vina.

Sugianti mengatakan bahwa ada banyak adovkat yang mau membantu, karena mereka yakin Pegi tak bersalah.

Dia juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tak sesuai dengan prosedur yang benar.

Baca: Misteri Sosok Panji dalam BAP Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Diduga Sebagai Pelaku ke-12

Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.

"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengungkap bahwa pada 2016 silam, rumah Pegi sudah digeledah pihak kepolisian dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Pada saat itu hanya motor Pegi yang diambil dan tak ada proses hukum lanjutan.

Ia pun mempertanyakan mengapa baru ditangkap jika polisi yakin Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.

Kuasa hukum Pegi juga heran polisi baru melakukan penangkapan setelah kasus ini kembali viral.

(TRIBUN JABAR/TRIBUN VIDEO/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved