Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Sebelum itu simak dulu persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berikut ini:


zoom-inlihat foto
Cara-Daftar-BPJS-Kesehatan-Bayi-Baru-Lahir.jpg
Tribun Network
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang mudah.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Peserta (orang tua bayi) yang tidak mendaftarkan bayi sampai lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang didapat oleh orang tua adalah berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan

Lantas bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir (Ist)

Sebelum itu simak dulu persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berikut ini:

Syarat Daftar BPJS Kesehatan bayi

Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif

. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD

Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya.

Berikut persyaratannya:

  • Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan
dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Berikut persyaratannya:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.

Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Jika sudah melengkapi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai segmen JKN-KIS miliknya, mari ikuti cara membuat BPJS Kesehatan berikut ini.

Cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Dilansir laman BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

Baca: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.

Ketentuan lainnya terkait bayi baru lahir adalah pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca: Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta PBPU dan BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Teman Tegar Maira:

    Teman Tegar Maira: Whisper form Papua adalah sebuah
  • Film - My Blackberry Girlfriend

    My Blackberry Girlfriend adalah sebuah film drama komedi
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved