Pose Saranghae, Sandra Dewi Senyum-senyum Saat Diperiksa Kasus Harvey Moeis di Kejagung: Doain Ya

Hal tersebut dilakukan istri Harvey Moeis sebelum dirinya memasuki lift di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaaan Agung (Kejagung) R


zoom-inlihat foto
Pose-Saranghae-Sandra-Dewi-Senyum-senyum-Saat-Diperiksa-Kasus-Harvey-Moeis-di-Kejagung-Doain-Ya.jpg
Kolase Tribun Medan
Pose Saranghae, Sandra Dewi Senyum-senyum Saat Diperiksa Kasus Harvey Moeis di Kejagung: Doain Ya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sandra Dewi, istri Harvey Moeis sempat berpose saranghae ketika tiba di Kejagung, Kamis (4/4/2024).

Sandra Dewi memberikan pose jari hati ala Korea dengan jari jempol dan telunjuk tangannya simbol "love".

Hal tersebut dilakukan istri Harvey Moeis sebelum dirinya memasuki lift di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI.

Sandra Dewi terlihat menoleh usai dipanggil teman-teman wartawan dari luar pintu kaca.

Sandra Dewi lalu mengunjukkan tanda "saranghae" itu sambil tersenyum.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Pose Saranghae, Gaya Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Harvey Moeis di Kejagung: Doain Ya
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Pose Saranghae, Gaya Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Harvey Moeis di Kejagung: Doain Ya (Kolase TribunnewsWiki/Istimewa)

Ibu dua anak ini tiba pukul 09.25 WIB, berjalan kaki dari area gedung.

Dia memakai celana panjang hitam dan kemeja krem.

Senyum lebar dan lambaian tangan tak luput diberikannya.

Seorang pria dan seorang wanita mendampingi Sandra sambil memegang sebuah amplop besar coklat.

Sandra Dewi akan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah UIP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca: Otak Korupsi Rp 271 Triliun, Inilah Sosok RBS alias Robert Bonosusatya Bos Harvey Moeis

"Doain ya," kata Sandra Dewi saat hendak masuk gedung.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Harvey langsung mengenakan rompi pink dan ditahan pada Rabu malam.

Rumah Harvey dan Sandra yang terletak di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada Senin (1/4/2024) lalu.

Dari penggeledahan, penyidik Kejaksaan Agung RI menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris Sandra Dewi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Sandra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) hari ini.

"Ya, kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, Kuntadi belum bisa mengungkapkan soal materi pemeriksaan yang akan didalami pada Sandra Dewi.

Adapun pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca: Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Percaya Diri Tak Terlibat Korupsi Timah Harvey Moeis & Helena Lim cs

Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024. Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey.

"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada 27 Maret 2024.

Keduanya disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Kuntadi mengungkapkan, Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi rencana tersebut.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manajer PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka lainnya termasuk Harvey. Di antaranya, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Sementara itu, kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

(Kompas/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini





Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved