"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya,"
"Guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin seperti dilansir Bangkapos.
Baca: Pengakuan Sandra Dewi Tak Sadar Harvey Moeis Korupsi Triliunan: Setiap Hari di Rumah Dapat Upeti
Boyamin menduga, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.
Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.
Ada bekingan
Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan penambangan liar adalah kegiatan ilegal yang kasat mata dan melibatkan banyak orang.
Menurutnya sulit diterima akal sehat, kegiatan yang melibatkan banyak orang dan kasat mata, bisa berjalan dengan aman dan berlangsung lama.
"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?
Saya kira tidak” kata Yenti dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (29/3/2024).
Baca: Pantas Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Terkuak Perannya
“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” tuturnya.
Yenti kemudian mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini.
Dia curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.
“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya?
Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?
Ataukah merek ayang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?” ujarnya.
Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) “kebobolan” dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun.
Baca: Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ini Sosok Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Timah
Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.
"Perusahaan cangkang ini atau perusahaan boneka ini, juga harus dilihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan?