Hari Terakhir Lapor SPT ! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Pelaporan bisa dilakukan hingga akhir Maret 2024 untuk WP pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.


zoom-inlihat foto
Cara-Lapor-SPT-Online-Lewat-Djponlinepajakgoid.jpg
Kompas
Hari Terakhir Lapor SPT ! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wajib Pajak atau WP kini sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023.

Seperti yang diketahui, setiap orang yang mempunyai penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunan.

Pelaporan bisa dilakukan hingga akhir Maret 2024 untuk WP pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Kabar ini telah disampaikan DJP pada media sosial X, dikutip Rabu (3/1/2024).

"Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis DJP.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online (SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT via Kompas.com)

Yang wajib melapor ialah yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Untuk melapor pajak tahunan harus menggunakan SPT Tahunan.

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online.

Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Baca: Reaksi Ditjen Pajak Lihat Ustaz Solmed Pamer Rumah Mewah Rp 80 Miliar: Memantau Orang Kaya

Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Baca: Lapor SPT Tahunan Ditutup Besok, Begini Cara Pelaporannya secara Online di www.djponline.pajak.go.id

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id;

2. klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

3. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

4. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

5. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses laman pajak.go.id

- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu "Lapor"

- Kemudian pilih Layanan E-Filing

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan

- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi

- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

- Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.

- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan. Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online (www.pajak.go.id)

Cara Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka laman pajak.go.id

- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu "Lapor"

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Cara Aktivasi:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved