TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Terlihat tangannya diborgol.
Kemudian, ia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Harvey tak mengatakan sepatah katapun ke awak media.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, terdapat 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Kemudian, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat dalam melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu menjadi landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Seret crazy rich PIK Helena Lim
Sementara, Kasus korupsi komoditas timah juga menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Kejagung menetapkan Helena sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).
Dirinya menjadi tersangka ke-15 kasus korupsi komoditas timah dalam kapasitasnya sebagai manajer PT QSE.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, Helena diduga memberikan bantuan untuk mengelola hasil tindak pidana penambangan timah.
Padahal kegiatan tersebut dijalankan secara ilegal melalui kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah.
Helena diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan dirinya, termasuk para tersangka.
Hanya saja, para tersangka berdalih pemberian sarana dan prasarana dimaksudkan untuk penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan.
"Berdasarkan alat bukti dan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa telah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (Helena Lim) sebagai tersangka," ujar Kuntadi, dikutip dari Kompas.id, Selasa.
Helena mengaku dirinya tidak tahu soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah.
Hal tersebut ia sampaikan saat berjalan keluar dari Gedung Kejagung menuju mobil tahanan.
"Saya enggak tahu. Saya enggak bersalah," ujar Helena.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)