Ketiga tersangka terancam dijerat hukuman mati akibat perbuatannya.
"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Baca: Pantas Devara Putri Prananda Pembunuh Indriana Dewi Bisa Daftar Jadi Caleg DPR RI, Terkuak Uangnya
Sosok dan biodata Devara Putri Prananda
Devara Putri diketahui merupakan seorang Caleg DPR dalam Pemilu 2024 ini.
Ia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Garuda.
Adapun Devara merupakan Caleg DPR RI untuk Dapil Jawa Barat XI yang meliputi kabupaten Majalengka, Sumedang, dan Subang.
Ia diketahui merupakan warga asal Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat,
Perempuan yang akrab disapa Alea itu mempunyai misi mengusulkan program kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Program ini akan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca: Serba Mewah, Inilah Gaya Hidup Indriana Dewi, Wanita Muda yang Dihabisi Caleg DPR RI Devara Putri
Lantas, berapa perolehan suara pelaku otak pembunuhan tersebut di Pileg 2024?
Diketahui, Devara Putri Prananda hanya mampu mengumpulkan 226 suara.
Dengan perolehan suara yang minim itu, Devara terancam gagal lolos ke Senayan.
(tribunnewswiki.com/tribunnewsbogor.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini