18 PSK di Bogor Panik Digrebek Satpol PP Masih Pakai Handuk, Petugas Tercengang karena Ini

Betapa tercengangnya petugas Satpol PP Kabupaten Bogor ketika mengetahui ada satu PSK yang membawa bayi berusia delapan bulan.


zoom-inlihat foto
18-PSK-di-Bogo1112.jpg
Istimewa
18 PSK di Bogor Panik Digrebek Satpol PP Masih Pakai Handuk, Petugas Tercengang karena Ini


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 18 pekerja seks komersial (PSK) di Bogor, Jawa Barat terjaring Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (29/2/2024) dinihari.

Mereka diamankan di lingkungan kontrakan yang berbaur dengan warga.

Wanita yang melakukan praktik open BO tersebut menjajakan dirinya secara online.

PSK yang bisa disebut mamah muda karena rentang usianya antara 25-35 tahun tersebut panik saat petugas datang, bahkan sejumlah PSK masih menggunakan handuk.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 18 PSK di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Satu per satu para PSK diamankan lalu dimintai keterangan oleh petugas.

Betapa tercengangnya petugas Satpol PP Kabupaten Bogor ketika mengetahui ada satu PSK yang membawa bayi berusia delapan bulan.

Baca: Pengakuan Pelaku Penganiaya Santri Banyuwangi hingga Meninggal, Korban Dipukuli dan Disiksa

Berdasarkan data, PSK yang diamankan itu usianya tergolong muda yakni 20 hingga 35 tahun.

Artinya, PSK yang membawa bayi berusia delapan bulan itu dapat dikatakan mamah muda.

"Jadi dari 18 orang itu, satu yang dia bawa anak kecil, kurang lebih sekitar umur 8 bulan lagi lucu-lucunya," ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (29/2/2024).

Para PSK yang terjaring razia itu pun diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk dilakukan assesment untuk selanjutnya di kirim ke panti rehabilitasi di wilayah Sukabumi.

Akan tetapi untuk PSK yang membawa anak kecil ini, kata dia, kemungkinan tidak akan dibawa ke panti rehabilitasi karena terbentur oleh aturan yang berlaku.

"Itu kemungkinan kalau yang bawa anak itu engga akan dikirim ke sana, karena panti rehabilitasi yang ada di Sukabumi itu tidak akan menerima kalau dia punya anak masih karena menyusui," ungkapnya.

Meski begitu, PSK tersebut tetap diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

(Tribunnewswiki.com/TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved