TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menduga kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Lalu, Yusril meyakini bahwa kubu Ganjar dan Anies tersebut akan meminta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diulang.
Menurutnya, hal tersebut sebenarnya tidak masalah, asalkan ada buktinya.
"Dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif) dan meminta Pemilu 2024 ulang," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," katanya melanjutkan.
Yusril mengatakan, kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menghadapi gugatan itu sebagai pihak terkait.
Dirinya menegaskan kubu Prabowo-Gibran akan menghadapi dan membantah gugatan ke MK tersebut.
"Dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," ujar Yusril.
Baca: Komentar Iwan Fals Setelah Komeng Raup Suara Tertinggi untuk DPD Jabar : Negeriku Tambah Lucu
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal akan mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pengajuan sengketa pilpres ke MK adalah satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.
"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta pada 16 Februari 2024.
Namun, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK tersebut masih terlalu dini untuk diungkapkan.
Menurutnya, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum demi mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.
"Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres," ujar Todung.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)