TRIBUNNEWSWIKI.COM - Layanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu (27/12/2023).
Seperti diketahui, layanan ini diliburkan selama dua hari mulai Senin (25/12/2023) sampai Selasa (26/12/2023), dalam rangka perayaan libur Hari Raya Natal.
Informasi ini sesuai disampaikan oleh akun resmi @TMCPoldametrojaya di Instagram.
Pihak Kepolisian juga menyampaikan informasi terkait dua waktu liburan yang terjadi di pekan terakhir Desember 2023.
“Hari Senin dan Selasa, tanggal 25 dan 26 Desember 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com Senin (25/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
Kemudian layanan pengurusan SIM juga akan diliburkan mulai Sabtu (30/12/2023) sampai Senin (1/1/2024) dalam rangka perayaan libur Tahun Baru 2024.
“Hari Sabtu s.d Senin tanggal 30 Desember 2023 s.d 1 Januari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 2 Januari 2024,” tulis unggahan tersebut.
Berkenaan dengan informasi di atas, pihak Kepolisian juga telah menginformasikan dispensasi khusus.
Untuk masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis di tanggal 25-26 Desember 2023, bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023.
Adapun yang masa berlaku SIM miliknya habis di tanggal 31 Desember 2023-1 Januari 2024, akan mendapat dispensasi hingga 1 Januari 2024.
Baca: Polisi Buka Bimbingan Belajar Ujian Teori dan Praktik Bikin Surat Izin Mengemudi, Gratis
Seperti diketahui, SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM tersebut, masyarakat bisa langsung mendatangi unit penyedia layanan dengan membawa beberapa dokumen wajib berupa SIM lama, KTP asli dan fotokopi.
Kemudian, biaya yang harus disiapkan jika hendak melakukan perpanjangan SIM sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya perpanjangan SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Untuk diketahui, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Maka, jika ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)