TRIBUNNEWSWIKI.COM - Detik-detik polisi menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bogor terbongkar.
Dua tersangka tersebut yaitu JS (32), F (32).
Kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan nasional di Kota Bogor tersebut dibongkar oleh Satnarkoba Polresta Bogor.
Satnarkoba Polresta Bogor mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6 kilogram.
Detik-detik penangkapan
Melansir dari TribunnewsBogor.com, penangkapan ini bermula dari adanya laporan pengiriman paket barang melalui ekspedisi dari wilayah Medan.
Ganja seberat enam kilogram ini sudah sampai di ekspedisi wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Anggota Satnarkoba langsung mengecek paket itu, dan ternyata barang bukti yang hendak dikirimkan kepada dua tersangka itu adalah ganja.
"Yang mengirimkan paketnya menggunakan nama anonim. Kita sedang kejar juga. Dia berasal dari Medan," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (18/12/2023).
Anggota Satnarkoba pun langsung ikut kedalam mobil ekspedisi ini dengan tujuan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Pegawai ekspedisi ini ikut bersama anggota Sat Narkoba.
Baca: Mengenal Sosok Dewi Tjandraningsih, Istri Kakorlantas Polri yang Punya Motto Cool Strong Women & Mom
Baca: Kronologi Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang, Bermula Saat Lewati Tikungan
Dua orang tersangka ini pun langsung berhasil diringkus bersama ganja seberat 6 kilogram itu.
Saat diamankan, ganja ini dimasukkan kedalam dua dus yang didalamnya berisikan ganja.
Anggota Satnarkoba saat itu langsung membuka bungkusan ini di hadapan tersangka.
Ganja ini pun terlihat sudah dipaket-paketkan oleh tersangka.
"Tersangka ini adalah pengedar. Kemungkinan dia akan mengedarkan ke wilayah Kota Bogor ini saat Nataru nanti," tambah Eka.
Tersangka ternyata menyimpan sisa ganjanya di kediamannya.
Anggota Satnarkoba, turut menggeledah rumah tersangka.
Saat itu, anggota menggeledah rumah tersangka pada malam hari.
Benar saja, tersangka menyimpan sisa ganjanya di tong sampah kecil berwarna kuning di dalam dapurnya.
Untuk sisa ganja ini, tersangka sudah membungkusnya dengan plastik hitam.
Saat meggeledah rumahnya, seorang pria yang diduga orang tua tersangka sempat menyaksikan.
"Tuh sisanya ya pak ya. Ini ganja. Saya tidak mau ramai karena takut malu bapaknya," kata anggota Satnarkoba saat berbincang dengan orangtua tersangka.
Meski begitu saat ini, dua tersangka jaringan nasional ini, dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, lima tahun sampai 20 tahun," tandas Eka.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com