Apa Itu KPPS ? Syarat dan Tugasnya dalam Pemilu, Daftar dan Dapat Gaji Rp1,1 Juta Per Orang

Simak pengertian dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.


zoom-inlihat foto
dokistimewa-Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024. Apa Itu KPPS ? Syarat dan Tugasnya dalam Pemilu, Dapat Gaji Rp1,1 Juta Per Orang


8. Surat pernyataan sehat secara rohani, dan

9. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika

10. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijasah terakhir

11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Daftar KPPS 2024

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024;

2. Datang ke Sekretariat PPS di kantor desa/ kelurahan;

3. Mintalah dan isi formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh PPS;

4. Serahkan formulis pendataran KPPS Pemilu 2024 yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkap;

5. Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.

Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari 2024, dan selesai pada 25 Februari 2024.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved