Syarat Daftar KPPS 2024, Tertuang dalam Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17-55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran KPPS 2024
Berikut daftar dokumen yang dapat diberikan saat mendaftar KPPS Pemilu 2024, mengutip KPU Ngawi.
1. Fotokopi KTP elektronik
2. Surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tah tidak lagi menjadi anggota parpol
6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik
7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)